Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
18 Juli 2026 | 14:06 WIB
Nasional

KPK Tegaskan Mekanisme Penetapan Status Gratifikasi, Tidak Semua Pemberian Jadi Milik Negara

Kpk tak bisa konfirmasi ada tidaknya laporan penyalahgunaan wewenang sekda dki marullah matali
Budi Prasetyo adalah Juru Bicara (Jubir). {Foto: ist}

 

JAKARTA (Surau.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak seluruh gratifikasi yang dilaporkan penyelenggara negara otomatis menjadi milik negara. Lembaga antirasuah akan menentukan status setiap objek gratifikasi melalui proses penelaahan, verifikasi, dan analisis sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mekanisme tersebut menjadi bagian penting dalam sistem pengendalian gratifikasi sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi.

“Atas setiap laporan gratifikasi yang diterima, KPK akan melakukan penelaahan, verifikasi, hingga analisis, termasuk keterkaitan gratifikasi dengan jabatan maupun kewenangan penerima. Berdasarkan hasil analisis tersebut, KPK kemudian menetapkan status gratifikasinya,” tegasnya di Jakarta, Jumat (17/7).

Menurut Budi, hasil analisis itu menjadi dasar KPK untuk menentukan apakah suatu gratifikasi menjadi milik penerima atau harus diserahkan kepada negara.

“Sementara, apabila gratifikasi dinilai berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima, maka KPK akan menetapkannya menjadi milik negara untuk selanjutnya dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Perkom Baru Atur Mekanisme

KPK telah menerbitkan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi.

“KPK telah menetapkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi,” ungkap Budi.

Peraturan tersebut mengatur tata cara pelaporan, mekanisme penanganan, penetapan status gratifikasi, hingga kondisi tertentu yang menyebabkan laporan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Pada Pasal 14, KPK mengatur sejumlah keadaan ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti. Kondisi tersebut meliputi objek yang mudah rusak, laporan yang disampaikan tidak benar, objek yang berkaitan dengan penyidikan perkara, maupun gratifikasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Dorong Budaya Tolak Gratifikasi

KPK juga terus mengajak seluruh penyelenggara negara untuk mengedepankan budaya menolak gratifikasi sejak awal guna menghindari konflik kepentingan.

“KPK pun tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, yang rentan menimbulkan konflik kepentingan. Sebab kami meyakini, penolakan sejak awal merupakan bentuk nyata dari komitmen integritas sekaligus upaya menjaga independensi dan objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Budi.

Apabila pemberian tidak memungkinkan ditolak secara langsung, KPK meminta penyelenggara negara segera melaporkannya melalui aplikasi GOL KPK, situs pelaporan gratifikasi, atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing paling lambat 30 hari kerja setelah menerima objek tersebut.

KPK berharap semakin banyak penyelenggara negara yang menolak maupun melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan sehingga budaya antikorupsi semakin mengakar di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan seluruh institusi penyelenggara negara.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id