PROBOLINGGO (SURAU.ID) – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menilai penerapan sistem lima hari sekolah tidak semestinya diberlakukan secara seragam di seluruh satuan pendidikan. Kebijakan tersebut, menurut organisasi keagamaan itu, harus mempertimbangkan kesiapan dan kondisi masing-masing sekolah.
Ketua PCNU Kraksaan, KH Hafidzul Hakim Noer, mengatakan pihaknya menghormati Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 7 Tahun 2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah serta Aparatur Sipil Negara, termasuk bagi tenaga pendidik. Namun ia menegaskan bahwa pengaturan lima hari sekolah dalam regulasi tersebut bersifat pilihan, bukan kewajiban yang mengikat semua sekolah.
“Penerapan lima hari sekolah bukan kewajiban yang harus diterapkan secara seragam. Setiap sekolah memiliki konteks, kesiapan, dan kondisi yang berbeda,” tegas Nun Hafidz, Rabu (11/2/2026).
Ia mengingatkan agar kebijakan turunan maupun surat edaran teknis tidak memunculkan kesan pemaksaan yang mengabaikan realitas di lapangan. PCNU Kraksaan juga memandang implementasi lima hari sekolah di Kabupaten Probolinggo hingga kini belum ditopang bukti kebijakan yang kuat, baik dari sisi peningkatan mutu pembelajaran, efisiensi penyelenggaraan pendidikan, maupun dampak sosial bagi peserta didik.
“Evaluasi yang ada masih bersifat administratif dan internal sekolah, belum berbasis data yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Selain persoalan evidensi, PCNU Kraksaan menyoroti minimnya koordinasi antara sekolah pelaksana dengan lembaga pendidikan keagamaan nonformal, seperti Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Madrasah Diniyah, dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Padahal, lembaga-lembaga tersebut selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem pendidikan masyarakat.
Pimpinan Majelis Syubbanul Muslimin itu menilai ketiadaan koordinasi berpotensi melemahkan peran pendidikan keagamaan dalam pembentukan karakter generasi muda. PCNU juga menolak klaim sepihak mengenai dampak sosial positif lima hari sekolah, termasuk pencegahan kenakalan remaja, jika tidak disertai data empirik dan metodologi pengukuran yang jelas.
“Klaim manfaat sosial tidak boleh hanya berbasis asumsi. Harus ada data dan metodologi yang jelas,” katanya.
Terkait program Tahfidz serta Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) yang disebut sebagai program unggulan dalam skema lima hari sekolah, PCNU meminta capaian tersebut dibuktikan sebagai hasil sistem pendidikan yang terstruktur, bukan sekadar prestasi individual siswa.
Dalam sikap resminya, PCNU Kraksaan mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Dinas Pendidikan serta Kebudayaan untuk tidak memperluas penerapan lima hari sekolah sebelum tersedia evaluasi komprehensif berbasis data.
Organisasi ini juga mendorong penerapan dilakukan secara bertahap dengan kerangka hubungan yang jelas antara sekolah formal dan lembaga pendidikan keagamaan nonformal.
Di akhir pernyataannya, PCNU Kraksaan menyatakan kesiapan membuka dialog dengan pemerintah daerah guna merumuskan kebijakan pendidikan yang dinilai lebih adil dan sesuai dengan karakter masyarakat setempat.
“Kami siap berdialog secara terbuka demi kebijakan pendidikan yang berkeadilan dan sesuai dengan karakter masyarakat Probolinggo,” pungkas Nun Hafidz. (*)