JAKARTA (Surau.ID) – Badan Gizi Nasional (BGN) meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak mentoleransi praktik penggelembungan harga bahan baku dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan kerja sama harus segera dihentikan apabila ditemukan mitra yang menaikkan harga di atas ketentuan atau memasok bahan berkualitas rendah.
“Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang mark-up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” kata Nanik, Rabu (26/2/2026).
Menurut dia, BGN telah menerima sejumlah laporan mengenai mitra yang mematok harga melampaui harga eceran tertinggi (HET) serta membatasi pilihan pemasok. Ia meminta seluruh temuan tersebut segera didata dan diverifikasi langsung di lapangan.
“Tolong data semua. Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di mana saja yang terjadi mark-up ini,” ujarnya.

Nanik mengingatkan, tanggung jawab hukum berada di tangan kepala SPPG apabila terjadi pelanggaran yang terungkap dalam audit. Ia mencontohkan potensi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pengelola dapur.
“Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda (kepala SPPG) yang harus berhadapan dengan hukum,” ucapnya.
BGN, lanjut dia, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau suspend terhadap mitra yang terbukti melanggar. Kebijakan itu termasuk bagi pemasok yang hanya menyediakan satu atau dua jalur distribusi sehingga berpotensi memicu praktik tidak sehat.
Selain soal pengawasan mitra, BGN juga meluruskan informasi terkait anggaran Rp15.000 per porsi MBG. Nanik menjelaskan, alokasi bahan makanan sebesar Rp8.000 per porsi diperuntukkan bagi balita, PAUD/TK/RA, serta siswa SD/MI kelas 1–3. Adapun Rp10.000 per porsi dialokasikan untuk siswa kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui.
Sisa anggaran digunakan untuk biaya operasional Rp3.000 per porsi dan dukungan fasilitas Rp2.000 per porsi sesuai petunjuk teknis terbaru. Komponen tersebut mencakup kebutuhan listrik, air, internet, insentif relawan, sewa dapur dan gudang, hingga peralatan memasak.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” kata Nanik.