JAKARTA (Surau.ID) – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menegaskan pemerintah tidak akan membedakan latar belakang siapa pun dalam penegakan hukum dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, Kejaksaan Agung terus memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum, termasuk setelah muncul dugaan keterlibatan anggota TNI dan Polri aktif.
“Seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya,” kata Qodari saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Sabtu (4/7/2026), sebagaimana dikutip Antara.
Qodari menegaskan, aparat penegak hukum akan menilai setiap pihak berdasarkan dugaan perbuatan yang dilakukan selama bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), bukan berdasarkan institusi atau profesi asal mereka.
“Jadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya nonpolisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang kepada Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan proses penyidikan hingga tuntas dan menunggu perkembangan resmi dari penegak hukum.
Fokus pada Dugaan Tindak Pidana
Kejaksaan Agung saat ini masih mendalami dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026. Dalam proses penyidikan, penyidik menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berinisial BU yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan anggota Polri aktif berinisial LMI sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN. LMI sebelumnya diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dengan perkembangan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis terus berjalan. Pemerintah menegaskan penanganan perkara ini tetap mengedepankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang profesi maupun institusi pihak-pihak yang diperiksa.