Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
17 Maret 2026 | 13:41 WIB
Aksara

Satu Mustahik Tiga Kali Terima: Kritik atas Distribusi Zakat

IMG 20260117 WA0048
Penulis: Ponirin Mika*.

 

ZAKAT dalam Islam menempati posisi yang sangat strategis, bukan hanya sebagai rukun Islam, tetapi juga sebagai instrumen transformasi sosial. Sebagaimana tergambar dalam obrolan hangat antara saya dan seorang teman lama, zakat adalah titik temu antara dimensi ketuhanan dan kemanusiaan.

Secara teologis, zakat dikategorikan sebagai ibadah mahdhah yang merupakan bentuk ketaatan langsung kepada Allah. Namun, ia memiliki karakteristik unik karena keberlakuannya sangat bergantung pada interaksi sosial (hablum minan-nas). Inilah yang membuat zakat menjadi jembatan kesejahteraan.

Persoalan muncul ketika kita berhadapan dengan realitas lapangan yang penuh hambatan teknis dan administratif. Sebagaimana diskursus yang berlangsung selama empat jam tersebut, problematika zakat di Indonesia kerap berakar pada kurangnya standarisasi dalam pemahaman dan praktik.

Salah satu tantangan utama yang diangkat adalah dualitas antara zakat fitrah dan zakat profesi. Zakat fitrah mungkin telah menjadi tradisi mapan, namun zakat profesi masih memerlukan sosialisasi dan literasi yang lebih masif agar masyarakat memahami kewajiban atas pendapatan modern mereka.

Substansi kritis dari diskusi ini terletak pada penyaluran yang tidak tepat sasaran. Masalah ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan cerminan dari manajemen yang belum terintegrasi secara nasional. Akibatnya, esensi zakat untuk memeratakan kekayaan sering kali terhambat oleh ego sektoral.

Gagasan KH. Moh. Zuhri Zaini yang dikutip oleh Penulis memberikan solusi yang sangat konkret. Beliau menyarankan agar amil zakat dibentuk atau setidaknya dikoordinasikan secara ketat oleh BAZNAS. Tujuannya jelas: meminimalisir fragmentasi amil yang tidak terhitung jumlahnya.

Terlalu banyaknya lembaga atau kepanitiaan zakat yang berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi pusat sering kali menghadirkan masalah baru. Tanpa komando yang jelas, pengumpulan zakat menjadi tidak terukur dan penyalurannya pun tumpang tindih.

Fenomena “satu orang mendapatkan tiga kali” sementara yang lain tidak mendapatkan sama sekali adalah potret nyata inefisiensi. Hal ini menunjukkan bahwa pendataan mustahik kita masih bersifat manual, emosional, dan belum berbasis data kemiskinan yang akurat.

Pendataan yang kurang profesional ini pada akhirnya memicu kekacauan di tingkat akar rumput. Rasa keadilan sosial yang seharusnya ditegakkan oleh zakat justru tercederai oleh ketidakmerataan distribusi akibat sistem administrasi yang belum kuat.

Sentralisasi melalui BAZNAS atau lembaga terakreditasi bukan berarti mematikan inisiatif lokal. Sebaliknya, ini adalah upaya menciptakan sistem kontrol kualitas agar setiap rupiah zakat yang dikeluarkan muzakki benar-benar sampai kepada yang berhak.

Zakat profesi, yang potensinya sangat besar di era modern, membutuhkan amil yang memahami regulasi dan fiqh kontemporer. Jika dikelola secara serabutan, potensi besar ini hanya akan menjadi angka tanpa dampak signifikan bagi pengentasan kemiskinan.

Kita perlu menggeser paradigma dari amil sebagai “panitia musiman” menjadi amil sebagai “profesi manajerial”. Profesionalisme amil adalah kunci utama agar zakat tidak lagi terjebak dalam masalah klasik seperti birokrasi lamban atau data yang kadaluwarsa.

Modernisasi zakat juga berarti pemanfaatan teknologi informasi dalam sinkronisasi data mustahik. Dengan sistem digital yang terintegrasi, potensi tumpang tindih bantuan dapat dideteksi sejak dini, sehingga distribusi bisa dilakukan secara lebih adil dan merata.

Membangun kesadaran kolektif untuk berzakat melalui jalur resmi adalah perjuangan budaya. Kita perlu meyakinkan masyarakat bahwa menyalurkan zakat melalui lembaga resmi lebih maslahat dibandingkan memberikannya secara personal tanpa pemetaan yang jelas.

Sebagai penutup, refleksi Penulis mengingatkan kita bahwa zakat adalah urusan besar umat. Dibutuhkan sinergi antara ulama, praktisi, dan pemerintah untuk membenahi sengkarut tata kelola ini demi mewujudkan kemandirian ekonomi umat yang hakiki.

______________________________

*) Ketua Lakpesdam MWCNU Paiton dan Anggota Community of Critical Social Research Probolinggo

Penulis: Ponirin Mika
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id