Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
04 April 2026 | 13:17 WIB
Inspirasi

Gus Fayyadl Spill: Boncengan saat Tunangan Tetap Dilarang

IMG
Gus Fayyadl di kegiatan Istighotsah rutin di MWC NU Pakuniran, Jumat (4/4/2026). (Foto: Ist).

 

PROBOLINGGO (Surau.ID) – Istighotsah rutin yang diselenggarakan di Kantor MWC NU Pakuniran berlangsung khidmat, Jumat (4/4/2026). Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Istighotsah Sholawat Nariyah ini diisi dengan tausiyah keagamaan oleh KH Muhammad Al-Fayyadl, Mudir Ma’had Aly Nurul Jadid Paiton.

Di hadapan jamaah yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, kiai yang akrab disapa Gus Fayyadl tersebut menekankan pentingnya menjaga batasan syariat dalam relasi laki-laki dan perempuan sebelum pernikahan.

Ia menegaskan bahwa status pertunangan tidak serta-merta mengubah hukum interaksi keduanya. Selama belum berlangsung akad nikah, keduanya tetap dalam kategori bukan mahram, sehingga berlaku ketentuan syariat sebagaimana mestinya.

“Status tunangan tidak mengubah hukum. Selama belum terjadi akad nikah, maka tetap berlaku ketentuan bukan mahram,” ungkapnya.

Dalam penjelasannya, ia mengingatkan bahwa bentuk interaksi seperti berboncengan maupun bersentuhan fisik tidak dibenarkan. Bahkan, bersalaman dengan anggota keluarga calon pasangan, termasuk orang tua, juga tidak diperkenankan sebelum akad nikah dilangsungkan.

Selain itu, Gus Fayyadl turut mengulas pelaksanaan walimatul ‘ursy dalam tradisi pernikahan. Ia menyampaikan bahwa waktu yang utama untuk menggelar walimah adalah setelah akad nikah atau sesaat setelahnya, sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW.

Ia juga menyinggung fenomena di tengah masyarakat yang kerap menggelar walimatul ‘ursy sebelum akad. Dengan gaya penyampaian yang santun dan diselingi humor, ia mengibaratkan praktik tersebut sebagai “selamatan safar” menuju prosesi akad nikah.

Tausiyah yang disampaikan secara lugas dan komunikatif itu pun mendapat perhatian serius dari jamaah. Selain memperkaya pemahaman fikih, materi yang disampaikan menjadi pengingat agar masyarakat tetap berpegang teguh pada ketentuan syariat dalam menapaki proses menuju pernikahan.

Penulis: Badrul Nurul Hisyam
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id