SAMPANG (Surau.ID) — Seorang pria berinisial MR (29), warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, mencuri sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai pembeli melalui sistem Cash On Delivery (COD). Pelaku membawa kabur motor milik korban saat melakukan uji coba kendaraan di Kecamatan Camplong.
Polisi mengungkap bahwa MR merencanakan aksinya secara matang dengan memanfaatkan platform jual beli di media sosial Facebook. Ia mencari target di grup jual beli motor, kemudian menghubungi korban dan berpura-pura tertarik membeli kendaraan tersebut. Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di rumah korban di Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa pelaku berangkat dari Surabaya menuju lokasi menggunakan jasa ojek online.
“Lalu, setelah naik ojek ini, pelaku menuju ke rumah korban,” kata Eko Puji.
Setibanya di lokasi, pelaku menjalankan rencananya dengan melibatkan pengemudi ojek online sebagai bagian dari skenario. Pelaku meminta pengemudi tersebut mencoba motor milik korban terlebih dahulu. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku mengaku bahwa pengemudi ojek tersebut merupakan kerabatnya.
“Di sana, saat pengemudi ojek ini test drive, pelaku mengaku kepada korban bahwa pengemudi tersebut kerabatnya,” terangnya.
Setelah pengemudi ojek selesai mencoba motor, pelaku melanjutkan aksinya. Ia menitipkan tas kepada pengemudi ojek yang disebut berisi uang sebagai tanda keseriusan membeli.
“Supaya aksinya mulus, pelaku juga menitipkan tas miliknya ke pengemudi ojek itu. Di dalam tas tersebut terdapat uang milik pelaku. Setelah itu, pelaku gantian test drive,” katanya.
Uang Mainan Sebesar Rp 34.900.000 di Tas Pelaku
Korban tidak menaruh curiga hingga pelaku membawa motor tersebut dan tidak kembali. Korban kemudian merasa khawatir dan menahan pengemudi ojek untuk meminta penjelasan. Dari situ, korban mengetahui bahwa pengemudi tersebut tidak memiliki hubungan dengan pelaku dan hanya disewa untuk mengelabui. Selain itu, polisi juga menemukan bahwa uang di dalam tas pelaku hanyalah uang mainan.
“Tak hanya itu, uang yang ada di dalam tas pelaku juga akhirnya dibuka. Terdapat pecahan Rp 100.000 tiga bendel dan pecahan Rp 50.000, dengan total Rp 34.900.000, yang merupakan uang mainan,” ujar Eko Puji.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Banyuates saat hendak menjual motor hasil curian.
“Setelah itu, pelaku kami amankan. Menurut pengakuannya, modus pencurian tersebut sudah dilakukan tiga kali,” kata Eko Puji.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.