Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
26 Februari 2026 | 23:04 WIB
Nasional

Aksi Kamisan ke-899 di Surabaya Tuntut Keadilan Kematian Arianto Tawakal, Ratusan Warga Desak Penuntasan Kasus

Aksi kamisan di surabaya
Aksi Kamisan ke-899 di Surabaya menuntut keadilan kematian Arianto Tawakal, di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (26/2). {Foto: Putra Pradana/Ngopibareng.id}

 

SURABAYA (Surau.ID) — Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Surabaya menggelar Aksi Kamisan ke-899 untuk menuntut keadilan atas kematian Arianto Tawakal (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara yang tewas akibat kekerasan anggota Brimob Polri di Tual, Maluku, di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (26/2) sore.

Dalam aksi tersebut, mereka membawa payung hitam, poster, spanduk protes, serta bingkai foto wajah Arianto Tawakal sebagai simbol duka dan tuntutan keadilan.

“Kami berharap mereka akan mendapatkan hukuman yang setimpal, bukan berarti nyawa dibalas dengan nyawa, tapi aparat kepolisian yang membunuh Arianto Tawakal dan korban-korban sebelumnya setidaknya bisa ditegakkan hukum agar diadili seadil-adilnya,” kata salah satu orator.

Perwakilan massa aksi, Zaldi Maulana, menilai kematian Arianto menambah daftar panjang kasus pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) yang menimpa masyarakat sipil, khususnya anak-anak di Indonesia. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut menunjukkan kegagalan kepolisian menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menyoroti brutalitas tindakan kekerasan yang terjadi.

“Sekali lagi, extrajudicial killing, pembunuhan di luar hukum, terhadap anak terjadi lagi. Arianto Tawakkal, seorang siswa di Tual, Maluku tewas dipukul menggunakan helm hingga bersimbah darah di tangan anggota Polri, Masias Siahaya,” kata Zaldi.

Zaldi juga mengingatkan bahwa Arianto bukan korban pertama. Ia menyebut kasus kematian Gamma Rizkynata Oktavandy dan Afif Maulana pada 2024 sebagai indikasi pola kekerasan aparat yang berulang tanpa evaluasi menyeluruh.

Massa aksi menilai perlindungan terhadap anak sebenarnya telah diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menegaskan tugas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Zaldi mengecam pelabelan negatif terhadap korban, seperti tudingan “balap liar” atau “tawuran”, yang kerap muncul setelah korban meninggal. Ia menilai narasi tersebut sebagai upaya menghindari tanggung jawab hukum.

“Penggunaan narasi ini pasca kematian seorang anak merupakan bukti betapa pengecutnya aparat. Bukti bahwa masyarakat tak pernah aman atau bahkan dilindungi karena pelaku utama tak lain dan tak bukan adalah bagian dari Polri sendiri,” tuturnya.

Dalam aksi tersebut, peserta juga mendesak kepolisian untuk memulihkan profesionalitas institusi dengan menghapus budaya militeristik serta menghentikan praktik menyalahkan korban. Massa menilai kegagalan melakukan pembenahan akan memperkuat persepsi publik bahwa institusi kepolisian menjadi ancaman bagi masyarakat.

“Jika betul Reformasi Polri adalah upaya serius dan bukan sekadar kampanye PR, Polri harus bisa mengembalikan unsur profesionalitasnya, mulai dari penghapusan narasi korban dan menghilangkan tabiat militeristiknya. Selama keduanya masih mengendap di jiwa Polri, selama itu juga masyarakat tak akan pernah diayomi, dan selama itu pula Polri akan terus menjadi ancaman bagi publik,” pungkasnya.

Aksi Kamisan ke-899 di Surabaya ditutup dengan teatrikal dan doa bersama untuk mengenang Arianto Tawakal, Gamma Rizkynata Oktavandy, serta korban kekerasan aparat lainnya.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id