Sentani, Jayapura (Surau.ID) — Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sentani Jayapura menggagalkan upaya penyelundupan 30 paket ganja seberat 7,2 kilogram yang dibawa calon penumpang berinisial MEI (23), Sabtu (4/4/2026). Pelaku berencana terbang menuju Biak saat petugas mengamankan dirinya di area bandara.
Petugas Avsec langsung menyerahkan MEI beserta barang bukti kepada Kepolisian Sektor Kawasan Bandara (KP3) untuk menjalani proses hukum. Aparat menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika operator X-Ray Hold Baggage Screening Check Point (HBSCP) mendeteksi citra mencurigakan di dalam bagasi milik penumpang. Petugas kemudian berkoordinasi dan menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pemilik koper tersebut.
Tim keamanan menemukan MEI di ruang tunggu Gate 6, lalu membawanya ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan.
“Dari pantauan CCTV itu, tim keamanan langsung menjemput pemilik bagasi di ruang tunggu Gate 6 dan dibawa ke ruang pemeriksaan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa koper hitam berisi ganja adalah miliknya,” kata Citra Mahesa Nusantara.
Setelah memperoleh pengakuan, petugas Avsec bersama KP3 membuka dan memeriksa isi koper. Mereka menemukan 30 paket ganja siap edar yang dilakban cokelat, terdiri dari 28 bungkus besar dan 2 bungkus kecil.
“Total paket yang ditemukan sebanyak 30 paket ganja terdiri dari 28 bungkus besar dan 2 bungkus kecil, dengan berat mencapai 7,2 kilogram,” bebernya.