Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
05 Mei 2026 | 14:40 WIB
Daerah

Polda NTT Bongkar 27 Kasus Mafia BBM Subsidi, 40 Orang Terancam Jadi Tersangka

Polda NTT
Polda NTT bongkar 27 kasus mafia BBM subsidi. {Foto: mediahub.Polri}

 

KUPANG (Surau.ID) — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap 27 kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sejak Februari 2026. Penyidik mengidentifikasi sekitar 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, menyatakan penyidik masih mendalami proses hukum sebelum menetapkan seluruh tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian sudah kami tetapkan, dan proses ini masih berjalan karena membutuhkan keterangan ahli,” ujar Hans dalam jumpa pers di Kupang, Selasa (5/5/2026).

Hans menjelaskan, Ditreskrimsus Polda NTT menangani lima kasus secara langsung, sementara sisanya ditangani oleh sejumlah polres, termasuk Polres Kupang Kota, Sikka, dan Manggarai Barat. Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat berperan penting dalam pengungkapan kasus ini.

“Ini bukan hanya tugas penegak hukum. Semua pihak harus berkolaborasi untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran,” katanya.

Modus Mafia BBM Subsidi Kian Beragam

Polda NTT menemukan berbagai modus yang digunakan pelaku dalam menyalahgunakan BBM bersubsidi. Pelaku memanfaatkan celah distribusi dengan menyalahgunakan surat rekomendasi untuk wilayah terpencil, bekerja sama dengan oknum operator SPBU, hingga melakukan pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda.

Setelah memperoleh BBM bersubsidi, pelaku menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menimbun, atau mendistribusikannya ke sektor tertentu, termasuk kapal kayu di wilayah pelabuhan.

Hans juga menyoroti tingginya potensi penyimpangan di wilayah perbatasan seperti Malaka, Belu, dan Timor Tengah Utara (TTU). Perbedaan harga BBM dengan negara tetangga mendorong praktik penyelundupan yang semakin marak.

Barang Bukti Disita, Kerugian Negara Capai Miliaran

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, BBM, hingga alat penyimpanan. Barang bukti itu meliputi satu unit kendaraan roda dua, 18 kendaraan roda empat, dua kendaraan roda enam, serta 16.105 liter BBM bersubsidi yang terdiri dari Pertalite, solar, dan minyak tanah.

Selain itu, polisi juga mengamankan 383 jeriken, enam drum, satu unit sampan, dokumen, serta uang tunai. Hans menyebut temuan terbesar berasal dari wilayah Rote dan Manggarai dengan jumlah mencapai ribuan liter BBM.

Hans mengungkapkan nilai kerugian riil dari barang bukti mencapai puluhan juta rupiah. Namun, jika menghitung aktivitas pelaku yang dilakukan berulang, potensi kerugian negara jauh lebih besar.

“Ini bukan kejadian satu kali, tetapi dilakukan secara berulang. Karena itu, kerugian dihitung sebagai potensi keseluruhan,” ungkapnya.

1474604
Barang bukti BBM Subsidi. {Foto: mediahub.Polri}

Komitmen Polda NTT Berantas Mafia BBM Subsidi

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menjaga subsidi negara.

“Ini adalah wujud transparansi agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” kata Henry.

Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, menambahkan bahwa penindakan ini mendukung program pemerintah dan kebijakan Presisi Kapolri. Ia menekankan pentingnya BBM bagi masyarakat kecil.

“Penyalahgunaan BBM subsidi masih marak dan dilakukan demi keuntungan pribadi. Karena itu, distribusinya harus dijaga,” ujar Joni.

Di sisi lain, Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, memastikan institusinya akan menindak tegas anggota Polri yang terlibat.

“Tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat. Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana,” pungkasnya.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id