Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
17 April 2026 | 09:12 WIB
Daerah

Residivis Kembali Beraksi, Polisi Temukan 17 Ribu Liter Solar Subsidi Ditimbun di Gresik

Penimbunan BBM di Gresik
Polres Gresik bongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 17.000 liter di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. {Foto: istimewa}

 

GRESIK (Surau.ID) – Kepolisian Resor Gresik membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 17.000 liter di dua lokasi berbeda di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Polisi mengungkap bahwa penimbunan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa polisi menemukan 9.000 liter solar bersubsidi di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah. Polisi juga menemukan 8.000 liter solar bersubsidi lainnya di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

“Satu liter solar ini kan disubsidi pemerintah sekitar Rp 5.600, jadi kemungkinan total untuk 17.000 liter kurang lebih itu kerugian di-range (antara) Rp 140 juta sampai Rp 200 juta,” ujar Arya saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Arya menilai potensi kerugian negara bisa lebih besar dari angka tersebut apabila penyidik menemukan jaringan penimbunan di lokasi lain. Namun, lanjutnya, jika dilihat dari angka seperti itu, masih kecil. Kalau memang dikembangkan sampai dengan tempat-tempat lainnya, maka angkanya mungkin bisa lebih dari itu.

“Jadi, kalau terkait kerugian negara, kita hitungnya dari angka subsidi yang diberikan pemerintah,” katanya.

Polisi menetapkan ZA (46), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus ini. Petugas menangkap ZA di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Saat ini, polisi menahan ZA di Rumah Tahanan Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Residivis Solar Bersubsidi

Arya mengungkapkan bahwa ZA merupakan residivis dalam kasus serupa. Polisi sebelumnya pernah menangkap ZA pada Juni 2025, namun ia bebas pada akhir Desember 2025.

“Kebetulan tahun lalu, sekitar bulan Juni 2025, sudah pernah ditangkap oleh Kanit Tipidter dengan perkara yang sama, dan yang bersangkutan bebas akhir bulan Desember lalu. Jadi karena yang bersangkutan residivis, kita langsung melakukan penahanan,” terangnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penimbunan solar bersubsidi tersebut, termasuk dugaan keterlibatan SPBU maupun perusahaan yang menampung BBM ilegal itu. Polisi menduga ZA mengendalikan kedua lokasi penimbunan yang telah digerebek.

“Masih dilakukan penyelidikan. Jadi, kalau di kemudian hari ditemukan pelaku lainnya, kemungkinan akan bertambah,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 19 tangki air berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang berisi sekitar 17.000 liter solar bersubsidi. Selain itu, polisi juga menyita dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, dan selang plastik sepanjang 30 meter.

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Polisi mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id