JAKARTA (Surau.ID) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkotika Koh Erwin yang diduga menyetorkan uang serta narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Penyidik menerbitkan DPO tersebut sejak Sabtu (21/2) dan kini mengambil alih proses pengejaran terhadap tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan langkah pengejaran tersebut. “Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujarnya.
Melalui penerbitan DPO ini, penyidik mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk membantu pengawasan serta memberikan informasi terkait keberadaan Koh Erwin kepada aparat penegak hukum.
Penyidik turut mempublikasikan identitas serta ciri fisik Koh Erwin guna mempermudah penangkapan. Koh Erwin, yang memiliki nama asli Erwin Iskandar, tercatat memiliki tinggi badan sekitar 167 cm dengan berat 85 kilogram, rambut pendek lurus berwarna hitam, serta kulit sawo matang.
Selain itu, penyidik menemukan bahwa Koh Erwin memiliki beberapa tempat tinggal yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks-Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Penyidik mengungkap keterlibatan Didik setelah menemukan koper putih berisi narkotika yang ia titipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, serta ketamin seberat 5 gram.
Hasil pemeriksaan laboratorium melalui Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.
Selain perkara penyalahgunaan narkotika, Polda NTB turut menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba pada Senin (16/2). Penyidik menduga Didik menerima dana sebesar Rp2,8 miliar dari Koh Erwin melalui AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Dana tersebut diduga mengalir kepada Didik dalam periode Juni hingga November 2025.
Sebagai tindak lanjut kasus tersebut, institusi Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Didik. Saat ini, aparat juga menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.