TULUNGAGUNG (Surau.ID) — Polres Tulungagung mengungkap kasus dugaan penculikan balita yang melibatkan seorang perempuan asal Lampung berinisial GH (52). Polisi menangkap tersangka di kawasan Pelabuhan Merak saat hendak menyeberang menuju Lampung bersama anak yang dibawanya.
Kasie Humas Polres Tulungagung, Nanang Murdiyanto, mengatakan kasus ini bermula ketika ibu korban berinisial IR (33), warga Kecamatan Ngunut, menitipkan anaknya kepada tersangka pada Kamis (30/4/2026) malam karena harus bekerja. Namun, beberapa hari kemudian, korban tak kunjung dikembalikan.
“Pelapor merasa curiga setelah melakukan video call dan melihat tersangka berada di dalam bus sambil membawa anaknya. Setelah itu telepon langsung dimatikan,” terang Nanang, Jumat (8/5/2026).
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ibu korban pada Rabu (6/5/2026). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan GH di Pelabuhan Merak berikut sejumlah barang yang dibawanya dari kamar kos di Tulungagung.
Berawal dari Titip Anak karena Ibu Harus Bekerja
Nanang menjelaskan, ibu korban awalnya mengenal tersangka melalui komunikasi pribadi terkait penitipan anak. “Melalui aplikasi percakapan WhatsApp, ibu kandung atau pelapor berkomunikasi, menanyakan apakah ibu (tersangka) bisa merawat anak. Lantas dijawab pelaku bisa,” ujar Nanang.
Pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, IR mengantarkan anaknya ke kamar kos tersangka di wilayah Kecamatan Ngunut sebelum berangkat kerja. Namun, keesokan harinya saat ibu korban hendak menjemput anaknya, tersangka menolak dengan alasan korban sedang tidur.
“Setiap kali pelapor ingin bertemu langsung dengan anaknya, tersangka selalu memberi alasan bahwa korban sedang tidur,” kata Nanang.
Meski demikian, tersangka beberapa kali mengirim foto dan melakukan video call yang memperlihatkan korban dalam kondisi baik. Hal itu membuat ibu korban belum menaruh kecurigaan.
Kecurigaan mulai muncul pada Minggu (3/5/2026) setelah nomor ponsel tersangka sulit dihubungi. Pelapor juga mendapati kamar kos tersangka dalam keadaan terkunci. Tetangga sekitar kemudian memberi informasi bahwa tersangka bersama suaminya telah pergi membawa anak tersebut.
Puncaknya terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat pelapor kembali melakukan video call dan melihat tersangka berada di dalam bus menuju Lampung.
“Pelapor sempat meminta agar anaknya tidak dibawa ke Lampung. Namun, sebelum ada jawaban, sambungan telepon langsung diputus,” terang Nanang.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Tangkap Tersangka
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap tersangka di Pelabuhan Merak. Dari hasil pemeriksaan, GH diketahui telah membawa sejumlah barang dari kamar kosnya untuk dibawa pulang ke Lampung, mulai dari pakaian, perlengkapan dapur, kompor gas, hingga bahan sembako.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam milik tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta tiket bus jurusan Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 454 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau wali untuk menguasai anak tersebut.
“Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” terang Nanang.