SURABAYA (Surau.ID) — Polrestabes Surabaya membongkar dugaan sindikat pemalsuan dokumen akademik dan kependudukan yang diduga digunakan untuk meloloskan peserta seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pengawas ujian mencurigai salah satu peserta UTBK-SNBT di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya pada 21 April 2026.
“Saat dilakukan verifikasi, pengawas menemukan adanya perbedaan antara foto pada ijazah SMA dengan foto yang tercantum pada kartu peserta ujian,” ujar Kombes Pol Luthfi, Jumat (7/5/2026).
Kecurigaan itu muncul karena peserta yang hadir diduga bukan pemilik identitas asli. Petugas kemudian mengamankan peserta tersebut sebelum melaporkan kasus itu kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Peserta kemudian diamankan sebelum kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Luthfi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan modus para pelaku yang menggantikan peserta asli dengan joki saat mengikuti ujian berbasis komputer. Untuk melancarkan aksinya, para tersangka memalsukan berbagai dokumen penting, mulai dari data pendaftaran online, KTP, ijazah, kartu peserta ujian, hingga dokumen administrasi pendidikan lainnya.
“Agar aksi berjalan mulus, pelaku itu memalsukan berbagai dokumen penting mulai dari data pendaftaran online, KTP, ijazah, kartu peserta ujian, hingga dokumen administrasi pendidikan lainnya,” terang Kombes Luthfi.
Polisi menduga sindikat tersebut memproduksi dokumen palsu secara sistematis menggunakan perangkat pencetak kartu identitas, blanko kosong, stempel institusi pendidikan, dan berbagai material yang menyerupai dokumen resmi.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa printer kartu identitas, blanko KTP kosong, laptop, telepon genggam, kartu SIM dalam jumlah besar, hingga puluhan bahan material untuk membuat KTP palsu.
Kombes Luthfi mengungkapkan, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan sindikat tersebut telah beroperasi cukup lama.
“Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan praktik ini tidak dilakukan sekali dua kali. Polisi menduga pelaku telah beroperasi sejak 2017 hingga 2026,” terang Kombes Luthfi.
Polisi juga menemukan fakta bahwa para pelaku diduga telah membantu sedikitnya 114 calon mahasiswa lolos ke perguruan tinggi dalam kurun waktu sembilan tahun. Mereka menggunakan berbagai jalur penerimaan, mulai dari UTBK-SNBT, jalur mandiri, hingga seleksi berbasis komputer lainnya.
Sindikat itu diketahui menyasar berbagai fakultas di perguruan tinggi negeri maupun swasta di Pulau Jawa.
Dalam kasus ini, Polrestabes Surabaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Para tersangka memiliki latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa, karyawan swasta, wiraswasta, hingga tenaga profesional.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 392 KUHP, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan.