Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
30 Juli 2026 | 17:48 WIB
Daerah

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar di Pelabuhan Tanjung Perak

Konferensi pers di Terminal Peti Kemas
Konferensi pers di Terminal Peti Kemas Surabaya, Kamis (30/7/2026). {Foto: Surau.ID/ist}

 

Surabaya (Surau.ID) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Perak menggagalkan upaya ekspor ilegal 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar di Terminal Peti Kemas Surabaya, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Merkuri tersebut diduga akan dikirim ke Afrika untuk kebutuhan penambangan emas.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan lingkungan dari peredaran bahan kimia berbahaya. Menurutnya, petugas mengungkap kasus tersebut melalui analisis intelijen dan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray terhadap data yang dinilai tidak wajar.

“Merkuri merupakan logam berat yang banyak digunakan di tambang emas dan bahan tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi lingkungan dan masyarakat. Kami akan menjaga perbatasan yang akan memberikan kedamaian bagi kita semua,” ujar Rusman Hadi dalam konferensi pers di Terminal Peti Kemas Surabaya, Kamis (30/7/2026).

WhatsApp Image 2026 07 30 at 17.43.22 (1)

Rusman mengungkapkan, kasus ini merupakan temuan pertama penyelundupan merkuri melalui Pelabuhan Tanjung Perak, meski sebelumnya Bea Cukai pernah mengungkap kasus serupa di Pelabuhan Tanjung Priok dengan tujuan Filipina.

“Jauh lebih penting dampak dari batang Mercury tersebut yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat, karena dalam aturan negara tidak boleh mengimpor, memproduksi Mercury,” katanya.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa keberhasilan menggagalkan ekspor ilegal tersebut merupakan hasil sinergi intelijen Bea Cukai dengan sejumlah instansi terkait setelah menganalisis pengiriman berisiko tinggi di Terminal Petikemas Surabaya. Petugas kemudian menemukan ketidaksesuaian dokumen ekspor dan mengungkap modus pelaku yang menyembunyikan merkuri di balik lapisan aluminium foil untuk mengelabui pemeriksaan.

“Mercury tersebut seberat 3,4 ton senilai Rp. 17,5 miliar yang rencananya akan dikirim ke Afrika untuk alat penambangan emas,” jelas Agus Cahyono.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id