Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
13 Mei 2026 | 19:58 WIB
Nasional

Tak Ada Toleransi! Kemenag Cabut Izin Pesantren Kasus Kekerasan Seksual

Menteri Agama Kasus Pelecehan seksual pesantren
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i. {Foto: Kemenag}

 

JAKARTA (Surau.ID) — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan sikap tegas terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan mencabut izin operasional sejumlah pondok pesantren yang terlibat dalam dugaan kekerasan seksual terhadap santri.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan Kemenag tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengevaluasi pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun membiarkannya terjadi.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin operasionalnya, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Wamenag di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan pelaku kekerasan seksual harus menerima hukuman berat apabila pengadilan membuktikan kesalahannya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya meninggalkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” tegasnya.

Wamenag juga meminta seluruh lembaga pendidikan keagamaan memperkuat langkah pencegahan sejak dini, termasuk melakukan evaluasi terhadap pengasuh dan pihak-pihak di lingkungan pesantren.

Pencabutan Izin Operasional Pesantren

Kemenag telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, setelah muncul dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok terhadap santriwati.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujarnya dalam konferensi pers penangkapan tersangka di Mapolresta Pati.

Kemenag Pati sebelumnya melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi itu kemudian menjadi dasar pencabutan izin operasional yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

Selain mendukung proses hukum terhadap tersangka, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap berjalan. Sebanyak 252 santri telah kembali ke orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.

Kemenag juga akan melakukan asesmen lanjutan untuk menentukan pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain.

Langkah serupa kini dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Kanwil Kemenag Lampung tengah memproses pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.

“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin operasional,” kata Zulkarnain.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id