BONDOWOSO (Surau.ID) – Rencana regulasi yang akan membatasi kadar tar dan nikotin pada produk rokok memicu kekhawatiran besar di kalangan petani. DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Bondowoso menilai kebijakan tersebut mengancam keberlangsungan industri tembakau daerah serta kesejahteraan para petani setempat.
Ketua DPC APTI Bondowoso, M. Yasid, mengungkapkan bahwa wacana pembatasan kadar nikotin hingga di bawah 1 miligram yang menjadi aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 sangat tidak realistis untuk diterapkan di Bondowoso.
Hal ini dikarenakan komoditas tembakau lokal secara alami memiliki karakteristik rasa dan kandungan nikotin yang khas.
Yasid memaparkan, varietas lokal unggulan seperti Maesan 1 dan Maesan 2 umumnya mengandung kadar nikotin antara 2 hingga 4 persen.
Bahkan, lanjutnya, varietas kasturi yang saat ini pasarnya sedang bergairah dan banyak dicari pabrikan rokok memiliki kandungan nikotin yang jauh lebih tinggi.
“Kalau dipaksakan mengikuti batas di bawah satu miligram, maka karakter asli tembakau Bondowoso bisa hilang,” kata Yasid.
Padahal, dalam beberapa tahun belakangan, serapan industri terhadap tembakau berkadar nikotin tinggi justru melonjak, khususnya untuk bahan baku rokok kretek.
Tren pasar ini bahkan telah mengubah peta pertanian di Bondowoso; petani yang dulunya mayoritas menanam varietas Maesan, kini mulai masif beralih membudidayakan varietas kasturi demi memenuhi permintaan pabrik.
APTI memperingatkan bahwa efek domino dari aturan ini tidak hanya memukul sisi hulu (petani), tetapi juga akan merusak rantai pasok industri hasil tembakau (IHT) di tingkat nasional.
“Kalau industri dipaksa menyesuaikan aturan itu, bukan tidak mungkin mereka akan beralih ke bahan baku impor,” tuturnya.
Jika skenario itu terjadi, pangsa pasar tembakau dalam negeri dipastikan menyusut drastis. Dampak akhirnya adalah merosotnya taraf hidup masyarakat di daerah sentra tembakau seperti Bondowoso.
Atas dasar pertimbangan tersebut, APTI Bondowoso bersama para petani lokal menyatakan sikap tegas menolak rencana pembatasan ini.
Mereka mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang dan mengkaji dampak sosial-ekonomi dari regulasi tersebut sebelum resmi diberlakukan.
Sebagai langkah konkret, poin-poin keberatan dan aspirasi dari petani Bondowoso ini rencananya akan dikirimkan langsung melalui surat deklarasi resmi kepada pemerintah pusat, DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia.
“Kami hanya ingin pemerintah benar-benar melihat kondisi petani di lapangan sebelum membuat kebijakan,” ujar Yasid menegaskan.
Melalui desakan ini, APTI Bondowoso berharap pemerintah mampu merumuskan jalan tengah yang bijak: melindungi kelangsungan hidup petani sekaligus mempertahankan eksistensi tembakau lokal sebagai komoditas andalan daerah.