Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
27 Juni 2026 | 20:30 WIB
Nasional

Komnas HAM Terima 151 Aduan Penyiksaan, Soroti Kekerasan Aparat hingga Perlindungan Korban

Antarafoto pelanggaran ham pada penanganan demo agustus
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memberikan pemaparan saat konferensi pers Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 di Jakarta, Senin (20/4/2026). {Foto: ANTARA}

 

JAKARTA (Surau.ID) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 151 aduan dugaan penyiksaan sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026. Komnas HAM menilai praktik penyiksaan masih menjadi persoalan serius yang terjadi di berbagai ruang penegakan hukum, mulai dari proses pemeriksaan kepolisian hingga tempat penahanan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan bahwa berbagai bentuk penyiksaan masih ditemukan dalam sejumlah pengaduan yang masuk ke lembaganya.

“Kami menemukan praktik penyiksaan masih terjadi dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian, overkapasitas di ruang penahanan, kelalaian pendampingan hukum, serta kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan,” ujar Anis dalam konferensi pers, Sabtu (27/6/2026).

Komnas HAM mencatat sebagian besar korban berasal dari kelompok perorangan, tahanan, dan masyarakat. Dari total 151 aduan, korban terdiri atas 71 laki-laki dewasa, satu perempuan, empat anak-anak, dua pekerja migran, 11 pekerja, satu korban pelanggaran HAM berat, satu lansia, lima narapidana, dan 20 tahanan.

Selain mencatat jumlah aduan, Komnas HAM juga menangani sejumlah kasus yang mendapat perhatian publik sepanjang 2026. Salah satunya ialah dugaan penyiksaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras hingga mengalami luka berat.

“Salah satunya adalah matanya, di mana ia mengalami kerusakan pada 20-24 persen bagian wajah, mata, dada, dan tangannya akibat penyiraman air keras,” ungkap Anis.

Komnas HAM juga menemukan dugaan praktik penyiksaan dalam sejumlah aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Agustus hingga September 2025. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan penyiksaan tidak hanya terjadi di ruang penahanan, tetapi juga muncul dalam penanganan aksi massa.

Pemulihan Korban Jadi Prioritas

Di sisi lain, Komnas HAM terus mengawal dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap perempuan, termasuk kasus penyekapan seorang perempuan di Bandung. Anis menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak asasi manusia.

“Perempuan punya hak untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan, termasuk rasa aman dari segala bentuk kekerasan. Tentu kasus yang dialami korban di Bandung merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kami melakukan pengawalan,” kata Anis.

Menurut Anis, penanganan kasus penyiksaan tidak boleh berhenti pada proses hukum. Negara juga perlu memastikan korban memperoleh pemulihan secara menyeluruh, mulai dari layanan medis, pendampingan psikologis, hingga dukungan untuk kembali menjalani kehidupan sosial.

“Bagaimana integrasi ke depan bersama keluarga dan masyarakat karena mengalami situasi yang mungkin berdampak pada trauma jangka panjang. Jadi, ini yang perlu dipikirkan, yaitu pemulihan jangka panjang,” tutup Anis.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id