PASURUAN (Surau.ID) — Sikap Polresta Pasuruan yang dinilai pasif dalam menangani kasus peluru tajam nyasar di Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, memicu kritik tajam dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pasuruan. Mahasiswa menyayangkan pihak kepolisian yang terkesan kaku karena menuntut adanya laporan resmi dari korban sebelum memulai penyelidikan.
Kritik tersebut mencuat setelah delegasi PC PMII Pasuruan menggelar audiensi dengan Kasatreskrim di Mapolresta Pasuruan pada Jumat (10/7/2026). Dalam pertemuan itu, polisi berdalih belum bisa mengambil tindakan hukum lebih jauh akibat terganjal prosedur administrasi, yaitu belum adanya laporan langsung dari warga terdampak.
Ketua Umum PC PMII Pasuruan, Ach Zulpan Abida, menegaskan bahwa peristiwa peluru tajam yang menembus atap rumah warga bukanlah delik aduan yang harus menunggu laporan korban, melainkan murni tindak pidana umum atau delik biasa.
Ia sangat menyayangkan sikap kepolisian yang mengharuskan korban melapor terlebih dahulu.
“Secara kajian hukum pidana, insiden jatuhnya amunisi peluru tajam di area permukiman yang secara nyata mengancam keselamatan nyawa masyarakat sipil adalah murni kejahatan pidana umum atau Delik Biasa, bukan Delik Aduan,” ujar Zulpan usai audiensi, Jumat (10/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, aparat penegak hukum berkewajiban untuk langsung bertindak demi melindungi masyarakat. Kepolisian dinilai memiliki wewenang penuh untuk melakukan sistem jemput bola.
Lebih lanjut, ia merujuk pada regulasi internal kepolisian, yaitu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Berdasarkan aturan tersebut, polisi seharusnya menerbitkan Laporan Polisi Model A ketika mengetahui adanya dugaan tindak pidana dari informasi lapangan atau media massa.
Menurutnya, Polisi sebenarnya tidak memiliki alasan administratif untuk menunggu aduan korban. Jika merujuk pada regulasi internal kepolisian sendiri, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, saat aparat mengetahui adanya suatu peristiwa yang diduga tindak pidana baik dari pemberitaan maupun temuan lapangan mereka diwajibkan membuat Laporan Polisi Model A.
“Dari laporan internal itulah polisi bisa langsung bergerak mengamankan barang bukti dan melakukan uji balistik forensik,” urainya.
Selain persoalan hukum, PMII juga menyoroti kondisi psikologis keluarga korban di Desa Alastlogo yang saat ini masih mengalami trauma dan syok.
Menuntut warga yang sedang ketakutan untuk datang membuat laporan dinilai tidak berempati dan bertentangan dengan semangat konstitusi.
Ia menilai di daalam UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1) diamanatkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
“Membebani warga awam yang sedang ketakutan untuk datang melapor ke kantor polisi dinilai kurang mencerminkan amanat konstitusi dan kehadiran negara di tengah masyarakat,” tegasnya.
Melalui pernyataan resminya, PC PMII Pasuruan mendesak Kapolres Pasuruan Kota untuk segera mengevaluasi penanganan kasus ini. Mereka menuntut pihak kepolisian segera menerbitkan Laporan Model A dan melakukan uji balistik forensik agar memberikan kepastian hukum serta memulihkan rasa aman warga.