JAKARTA (SURAU.ID) – Aktor Ammar Zoni mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi permohonan perlindungan hukum sekaligus keringanan atas perkara narkoba yang menjeratnya. Permintaan itu mencakup opsi grasi, amnesti, maupun abolisi.
“Saya sudah membuat surat permohonan kepada Presiden, yang isinya surat permohonan untuk perlindungan dengan permohonan grasi, atau amnesti, atau abolisi,” kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Ia menilai langkah tersebut relevan dengan kontribusinya di dunia hiburan sebagai pemeran sejumlah sinetron populer, seperti Anak Jalanan, Anak Langit, dan Cinta Suci.
“Biar bagaimana pun saya kan warisan, aset bangsa,” ucapnya seperti diberitakan CNN Indonesia, Selasa (10/2/2026).
Ammar berharap surat yang telah diserahkan kepada kuasa hukumnya dapat diteruskan secara resmi kepada Presiden, meski ia belum menjelaskan jalur penyampaiannya. Ia juga merujuk pernyataan Presiden mengenai pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika, khususnya figur publik.
“Karena memang petikan dari Bapak Presiden kan sudah jelas kalau para pengguna, khususnya figur publik, itu kan harus wajib direhabilitasi,” kata Ammar Zoni.
“Jadi kami memohon, mudah-mudahan dengan pengiriman permohonan ini bisa diberikan sebuah amnesti untuk rehabilitasi ataupun selesailah semua ini, gitu lho. Mendapatkan kesempatan lagi.”
“Mudah-mudahan bisa diberikan sebuah amnesti untuk rehabilitasi ataupun selesailah semua ini. Mendapatkan kesempatan lagi,” harapnya.
Ditjenpas Tegaskan Tetap Ditahan di Nusakambangan
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyatakan Ammar Zoni tetap menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan setelah persidangan. Pernyataan ini merespons permintaan Ammar agar tidak dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan tersebut.
Ammar sebelumnya beralasan dirinya bukan pelaku kejahatan besar sehingga merasa tidak perlu ditempatkan di Nusakambangan. Namun, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan belum ada perubahan kebijakan terkait status penahanan tersebut.