Probolinggo (Surau.ID) – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo menggelar aksi damai, Senin (2/2/2026) siang. Aksi digelar sebagai bentuk kritik terhadap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang dinilai tidak responsif terhadap berbagai persoalan daerah.
PMII mengangkat sejumlah isu, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang Ketua DPRD, kerusakan lingkungan akibat galian C, lemahnya penanganan pasca-bencana, hingga persoalan buruh dan petani.
Dalam keterangannya, PMII menyoroti video yang beredar di media sosial terkait perayaan ulang tahun Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra, di gedung DPRD. PMII menilai tindakan tersebut tidak pantas karena diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
PMII menilai tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 terkait sumpah dan kode etik anggota DPRD.
Wakil Ketua II PC PMII Probolinggo, Achmad Syaifuddin, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa.

“Kami menolak diam melihat persoalan yang terus berulang. Ini bukan serangan personal, tetapi pengingat bahwa jabatan publik memiliki batas etika dan hukum,” ujarnya.
PMII juga mengkritik DPRD yang dinilai abai terhadap aktivitas galian C. Aktivitas tersebut disebut berkontribusi pada banjir Januari 2026 yang merusak jembatan dan ratusan rumah warga.
Selain itu, PMII menyoroti lemahnya mitigasi pasca-bencana, terutama pemulihan infrastruktur dan pendampingan masyarakat terdampak.
Di sektor ketenagakerjaan, PMII menyebut masih ada perusahaan yang diduga membayar buruh di bawah UMK 2026 Kabupaten Probolinggo sebesar Rp3.164.526. DPRD didesak melakukan audit dan penindakan.
PMII juga menilai perlindungan hukum bagi petani tembakau dan bawang masih lemah karena belum adanya peraturan daerah khusus. PMII turut menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Ketua PC PMII Probolinggo, Dedi Bayu Angga, menyatakan aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan publik terhadap kinerja DPRD dan pemerintah daerah.
“Jika DPRD dan pemerintah daerah terus abai, maka kepercayaan publik akan semakin terkikis. PMII akan terus mengawal tuntutan ini sampai ada langkah nyata,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, PMII menyampaikan enam tuntutan, di antaranya pencopotan Ketua DPRD, penutupan tambang ilegal, evaluasi penanganan pasca-bencana, perlindungan buruh, pembentukan Perda Perlindungan Petani, serta penolakan pilkada melalui DPRD.