Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
23 Februari 2026 | 15:37 WIB
Nasional

Guru Honorer Diduga Terima Gaji Ganda, Negara Rugi Rp118 Juta

IMG
Ilustrasi.

 

PROBOLINGGO (Surau.ID) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan Mohammad Hisabul Huda (MHH) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan honor ganda. Ia diduga merangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa sekaligus guru tidak tetap di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan penerimaan gaji dari dua posisi berbeda yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.

“Telah terjadi tindak pidana korupsi terkait gaji atau honor ganda karena rangkap jabatan sebagai tenaga pendamping profesional (pendamping lokal desa) dan guru tidak tetap pada SDN Brabe 1 Kecamatan Maron,” kata Taufik, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui menjabat sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe sejak 2019. Dalam kontrak kerjanya, ia menerima honorarium dan biaya operasional sebesar Rp2.239.000 per bulan.

Selama periode 2019, 2020, 2021, 2022, hingga 2025, total honor yang diterima sebagai pendamping lokal desa tercatat sekitar Rp118.860.321.

Menurut Taufik, dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa disebutkan bahwa pendamping lokal desa tidak diperkenankan memiliki pekerjaan lain yang juga dibiayai anggaran negara, baik dari APBN, APBD, maupun APBDes. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar tidak mengganggu tugas utama sebagai pendamping desa.

Di sisi lain, dalam perjanjian sebagai guru tidak tetap juga terdapat larangan terikat kontrak dengan instansi lain apabila menggunakan sumber pendanaan negara.

“Namun yang bersangkutan tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut sehingga patut diduga telah merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Kerugian negara dalam perkara ini telah dihitung oleh tim auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nilai Rp118.860.321.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id