Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
30 Januari 2026 | 19:55 WIB
Nasional

Alhamdulillah, PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time Mulai Tahun Ini

PPPK paruh waktu
PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time Mulai Tahun Ini (Foto: Ist).

 

Jakarta (Surau.ID) – Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyampaikan kabar mengenai rencana peningkatan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu atau full time yang akan dimulai pada 2026. Proses pengangkatan tersebut direncanakan berlangsung secara bertahap.

Faisol mengatakan informasi itu ia peroleh setelah berkomunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Menurut dia, sejumlah instansi pusat maupun daerah telah mengajukan kebutuhan PPPK penuh waktu.

“Alhamdulillah ada kabar baik dari KemenPAN-RB terkait peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” kata Faisol Mahardika, dilansir JPNN.COM Kamis (29/01/2026). Ia menyampaikan hal itu usai bertemu pejabat KemenPAN-RB.

Dalam audiensi tersebut, salah satu pembahasan menyangkut kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu yang akan dimulai tahun ini. Faisol menyebutkan, berdasarkan informasi dari KemenPAN-RB, beberapa pemerintah daerah sudah mengusulkan formasi PPPK penuh waktu.

Pengangkatan tersebut, kata dia, akan dilakukan secara bertahap. “Dimulai dari hasil seleksi PPPK 2024 tahap pertama, kemudian dilanjutkan tahap kedua,” ujarnya. Ia menambahkan, realisasi peningkatan status PPPK paruh waktu juga bergantung pada kesiapan dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

Kriteria Pengangkatan Masih Belum Diatur

Meski demikian, hingga saat ini mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu belum diatur secara rinci dalam regulasi teknis. Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 hanya menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja.

Dalam ketentuan tersebut, evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan setiap triwulan dan tahunan. Hasil evaluasi menjadi dasar pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Pada diktum ke-13 KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 juga ditegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK.

Namun, regulasi tersebut belum mengatur kriteria detail mengenai siapa saja PPPK paruh waktu yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Jika pengangkatan dilakukan secara bertahap, belum jelas pula skema penentuan peserta pada gelombang awal.

Kriteria pengangkatan dinilai penting karena kecil kemungkinan jumlah formasi PPPK penuh waktu yang tersedia dalam satu tahun dapat menampung seluruh PPPK paruh waktu. Hal ini memicu berbagai pandangan di kalangan PPPK dan honorer.

Berdasarkan pantauan di sejumlah forum komunikasi honorer dan calon PPPK, muncul beragam usulan terkait kriteria pengangkatan. Sebagian mengusulkan prioritas diberikan berdasarkan usia, dengan pertimbangan PPPK paruh waktu yang lebih tua diangkat lebih dahulu. Usulan lain menyebutkan masa pengabdian sebagai honorer sebaiknya menjadi dasar penilaian.

Ada pula pendapat yang mengusulkan sistem perankingan berdasarkan nilai hasil seleksi PPPK 2024. Dalam skema ini, peserta dengan nilai tertinggi dinilai layak mendapat prioritas pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, turut menyinggung kemungkinan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu berdasarkan peringkat. Menurut dia, jika pemerintah membuka formasi PPPK penuh waktu, maka pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan urutan ranking yang dimiliki masing-masing PPPK paruh waktu.

Penulis: Badrul Nurul Hisyam
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id