JAKARTA (Surau.ID) – Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada 8 September 2025. Peraturan ini resmi menandai terbentuknya kementerian khusus penanganan ibadah haji.
Langkah ini memperkuat tata kelola pelayanan ibadah haji serta umrah nasional. Menteri Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak turut dilantik pada hari bersejarah tersebut.
Pembentukan instansi ini mengintegrasikan seluruh tugas serta fungsi Badan Penyelenggara Haji terdahulu. Transformasi kelembagaan dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan fokus pelayanan negara terhadap para jemaah.
Perjalanan Transisi Kelembagaan
Sebelum menjadi kementerian, pengelolaan haji sempat dijalankan oleh Badan Penyelenggara Haji hasil kolaborasi bersama Kementerian Agama. Proses persiapan tata kerja hingga sumber daya manusia telah dibangun bertahap.
Integrasi penuh ke dalam struktur kementerian membawa mandat yang jauh lebih luas. Ruang lingkupnya mencakup pembinaan, pelayanan, pengembangan ekosistem ekonomi, hingga pengawasan secara menyeluruh.
Penguatan Khidmat Pelayanan Jemaah
Satu tahun perjalanan institusi ini dirayakan sebagai penanda komitmen peningkatan kualitas layanan. “Nilainya terlihat ketika perubahan tersebut hadir dalam penyelenggaraan yang semakin mampu menjawab kebutuhan jemaah,” ujar pernyataan resmi Kemenhaj.
Penerapan teknologi dan integrasi pelayanan dengan pihak Arab Saudi terus diperkuat secara berkala. Pengalaman satu tahun ini menjadi fondasi utama mewujudkan tata kelola haji transparan.