JAKARTA (Surau.ID) – Fenomena kekerasan seksual yang menyeret oknum pengasuh pondok pesantren belakangan ini telah memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Kasus-kasus yang melibatkan tokoh yang seharusnya menjadi panutan, seperti ustadz maupun kiai, menjadi pukulan telak bagi institusi pendidikan Islam yang selama ini menjadi pilar pembentukan karakter dan moral bangsa. Fenomena yang sering kali disebut dengan istilah “kiai cabul” ini dinilai bukan sekadar tindakan kriminal individu, melainkan cerminan dari kuatnya budaya patriarki yang dibalut narasi agama, serta diperparah oleh adanya relasi kuasa yang tidak setara di balik kedok spiritualitas.
Beberapa kasus yang mencuat ke publik menunjukkan pola manipulasi yang serupa. Di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, pengasuh ponpes bernama Ashari dilaporkan melakukan tindakan pelecehan selama enam tahun sejak 2020 dengan modus doktrin spiritual yang menuntut ketaatan mutlak santriwati kepada guru. Ashari kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari kejaran aparat.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Pekalongan, di mana pimpinan Ponpes Padepokan Padang Ati, Abdul Khalim (54), ditetapkan sebagai tersangka setelah publik dihebohkan dengan pengakuan seorang santriwati yang hamil secara misterius. Tak kalah memilukan, kasus yang menyeret Abi Jamroh, pengasuh Ponpes Al Anwar di Jepara, menambah daftar panjang tragedi ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menyetubuhi santriwati berusia 19 tahun berkali-kali dengan modus praktik nikah siri fiktif.
Menanggapi rentetan peristiwa yang mencederai citra pendidikan pesantren ini, Direktur Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Basnang Said, menyatakan keprihatinan yang mendalam. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir dengan sikap tegas agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal demi menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang berani menyalahgunakan amanah pendidikan.
“Kemenag secara tegas mendukung proses hukum terhadap pelaku dengan menghukum seberat-beratnya pelaku,” ungkap Basnang Said, Minggu (31/5/2026). Selain aspek hukum, Kemenag berkomitmen memberikan pendampingan psikologis kepada para korban yang mengalami trauma mendalam. Lebih jauh, Kemenag berencana melakukan pengetatan terhadap izin operasional pendirian pesantren untuk memastikan lingkungan belajar yang aman bagi santri.
Sebagai komunitas literasi dan jurnalistik yang peduli pada dunia pesantren, Surau.ID memandang bahwa kasus-kasus ini adalah peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan refleksi kolektif. Pesantren harus kembali menjadi “rumah yang aman” bagi santri. Menjadikan spiritualitas sebagai tameng untuk tindakan asusila adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama yang justru mengajarkan kasih sayang, perlindungan, dan kesucian. Transformasi budaya, pengawasan yang lebih transparan, serta keberanian korban untuk melapor adalah langkah awal yang mutlak diperlukan untuk membersihkan lingkungan pendidikan dari predator di balik jubah kiai.