Jakarta, Surau.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperluas cakupannya. Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan sejumlah kelompok rentan mulai dari anak jalanan hingga lansia masuk dalam daftar penerima manfaat.
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa prioritas utama di kelompok anak jalanan adalah mereka yang berusia sekolah dan tidak lagi bersekolah.
Menurutnya, kelompok tersebut sudah masuk dalam desain program sejak awal pembentukan MBG.
“Anak putus sekolah dan usia sekolah ya. Anak jalanan usia sekolah memang bagian dari penerima manfaat,” ujar Dadan.
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan memetakan lokasi tempat anak-anak jalanan biasa tinggal atau beraktivitas.
Setelah pendataan rampung, paket MBG akan dikirim langsung oleh petugas khusus.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menambahkan bahwa proses distribusi MBG termasuk bagi anak jalanan, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita akan melibatkan warga sebagai tenaga pengantar.
“Kami melibatkan masyarakat untuk tenaga pengantar. Sama seperti dengan MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Itu kan masyarakat yang mengantar,” ujarnya.
Nanik menyebut tenaga pengantar dari masyarakat tersebut akan menerima insentif, meski besaran nilai insentif masih dalam pembahasan.
Khusus kelompok lanjut usia, BGN menegaskan bahwa penyaluran MBG akan berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial. Mekanisme ini disesuaikan dengan struktur layanan sosial yang telah berjalan selama ini.
Nanik mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar kategori penerima manfaat diperluas. Hal tersebut juga telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
“Beliau (Presiden Prabowo) menginginkan agar semua orang miskin, disabilitas, para lansia, anak-anak putus sekolah, anak jalanan, anak-anak pemulung, semua menjadi penerima MBG,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Program MBG kini juga akan menjangkau kelompok pendidik dan kader masyarakat. Tenaga honorer, guru sekolah negeri maupun swasta, ustadz atau pengajar pesantren, serta santri di pesantren non-Kemenag turut diproyeksikan sebagai penerima manfaat.
“Kader PKK dan posyandu juga menjadi penerima manfaat MBG,” tambah Nanik. (*)