Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
12 April 2026 | 22:37 WIB
Daerah

ASN di Situbondo Gelapkan Bantuan Pangan, Divonis 6 Bulan Penjara

IMG
Sejumlah saksi dan pelapor, didampingi kuasa pendamping, menjalani pemeriksaan (BAP) di Polres Situbondo saat awal pelaporan kasus pada awal tahun 2024 (Foto: Ist).

 

SITUBONDO (Surau.ID) – Kasus dugaan penggelapan Bantuan Pangan (Bapang) 2024 di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, berujung vonis penjara terhadap para terdakwa. Salah satu terdakwa yang merupakan oknum ASN pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada Selasa (31/03/2026).

Perkara ini sebelumnya diproses di Pengadilan Negeri Situbondo dengan putusan awal 5 bulan penjara pada Selasa (05/02/2026). Namun, setelah para terdakwa mengajukan banding, hukuman diperberat menjadi 6 bulan penjara.

Kasus ini menyita perhatian publik karena berlangsung lebih dari dua tahun dan melibatkan sejumlah pihak. Aparat kepolisian dari Polres Situbondo menetapkan tiga tersangka, yakni oknum perangkat desa berinisial RD, koordinator kabupaten PT Yasa berinisial EN, serta pendamping PKH berinisial AM.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyelewengan ratusan paket bantuan pangan yang seharusnya disalurkan kepada warga kurang mampu di Desa Seletreng.

Sorotan Peran Pendamping PKH

Kasus ini menjadi perhatian karena salah satu terdakwa merupakan pendamping PKH yang disebut telah berstatus ASN PPPK di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Hingga kini, pihak pemerintah daerah dan dinas terkait di Situbondo belum banyak memberikan tanggapan resmi.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli (AMALI) Seletreng menyebut proses penanganan kasus ini berjalan cukup panjang. Mereka mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dinas sosial, namun belum memperoleh respons yang memadai.

Salah satu pelapor, Zainullah, menyatakan pihaknya sejak awal telah mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan keterlibatan pendamping PKH dalam penyaluran bantuan.

“Kami mendapatkan data dan kesaksian mengapa Oknum pendamping PKH berperan dan terlibat dalam Penyaluran Bapang hingga ditengarai ada penyelewengan? Jawabannya mayoritas dari Pendamping PKH di Situbondo diduga menjadi petugas dan penanggung jawab Penyaluran Bapang di seluruh Desa dan Kelurahan di Situbondo tahun 2024 lalu,” ujarnya.

Senada, Ketua NGO Perkasa, Mohammad Sadik, menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah hingga DPRD setempat. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan tersebut.

Ia juga mempertanyakan keterlibatan pendamping PKH dalam distribusi bantuan pangan yang dinilai di luar tugas utama mereka. “Kemungkinan besarnya bukan, tapi mengapa di Situbondo diduga pendamping PKH yang bertanggung jawab? Ditengarai peristiwa ini ada kongkalikong yang lebih besar dan perlu di usut tuntas,” tegasnya.

Para pelapor mengaku telah melayangkan aduan resmi ke Kementerian Sosial sejak awal 2025. Mereka berharap ada tindak lanjut konkret, termasuk penegakan disiplin terhadap oknum ASN yang terlibat.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat pengawasan distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Penulis: Roz
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id