Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
10 Januari 2026 | 14:36 WIB
Nasional

Kronologi Kasus Kuota Haji: Dari Temuan Pansus DPR hingga Gus Yaqut Jadi Tersangka

Gus Yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

 

Probolinggo (Surau.ID) – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Sejak awal, Pansus mencium kejanggalan dalam kebijakan penambahan kuota haji yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.

Ketua DPP PKB sekaligus mantan anggota Pansus Haji DPR, Luluk Nur Hamidah, mengungkapkan bahwa Pansus Haji yang diketuai Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sejak awal menemukan indikasi serius dalam pengelolaan kuota haji, khususnya pada kebijakan kuota tambahan haji 2024.

“Sejak awal, Pansus Haji menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya pada kebijakan kuota tambahan,” ujar Luluk kepada Kompas.com.

Menurut Luluk, temuan Pansus tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut potensi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung pada keadilan jutaan jemaah haji. Ia menilai, penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut membuktikan bahwa peringatan Pansus selama ini memiliki dasar kuat.

“Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu,” tegasnya.

1. Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan Haji 2024 Naik Penyidikan

      Permasalahan utama dalam kasus ini berkaitan dengan 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada penyelenggaraan haji 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

      Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian tersebut bertujuan melindungi kepentingan mayoritas jemaah haji reguler di seluruh Indonesia.

      “Kenapa 92 persen? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).

      Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai aturan. Kuota tambahan justru dibagi rata. “Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

      KPK menduga, pembagian kuota tersebut membuka ruang transaksi dan distribusi kuota kepada pihak tertentu, termasuk agen travel haji, dengan porsi yang tidak proporsional. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan pada Agustus 2025. Hal itu disampaikan langsung oleh Asep Guntur Rahayu.

      “Terkait perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 ke tahap penyidikan,” terang Asep.

      Meski telah naik ke penyidikan, KPK saat itu baru menerbitkan sprindik umum dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tanpa menetapkan tersangka.

      2. Pemeriksaan dan Pencegahan ke Luar Negeri

      Gus Yaqut mulai dipanggil KPK untuk memberikan keterangan pada 7 Agustus 2025. Ia menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam. Usai pemeriksaan, Yaqut menyebut dirinya hadir untuk memberikan klarifikasi.

      “Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Gus Yaqut, Kamis (7/8/2025).

      Pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah Gus Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

      “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” ujar Budi.

      Setelah itu, Gus Yaqut kembali diperiksa pada 1 September 2025 dan 16 Desember 2025. Pemeriksaan terakhir berlangsung lebih dari delapan jam. Namun, Yaqut enggan mengungkapkan materi pemeriksaan dan meminta awak media bertanya langsung kepada penyidik.

      “Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik,” kata Yaqut usai pemeriksaan, 16 Desember 2025.

      3. Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka

      Setelah rangkaian penyidikan panjang, KPK akhirnya menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026). Penetapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK.

      “Iya benar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan.

      Dilansir dari SindoNews, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara ini.

      “Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).

      Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pimpinan KPK satu suara dalam penanganan kasus ini sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

      “Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo.

      4. Dorongan Reformasi Tata Kelola Haji

      Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Luluk Nur Hamidah mendorong agar kasus ini menjadi momentum reformasi total tata kelola haji. Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan penuh kepada jemaah.

      “Negara wajib menjaga marwah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan transaksi kuasa,” tegas Luluk.

      Kasus ini menandai babak baru dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjaga keadilan dan amanat publik dalam pengelolaan ibadah umat.

      Penulis: Adi Purnomo Suharno
      Editor: Redaksi Surau.ID
      TAGS
      White Surau
      PT. SURAU NUSANTARA GROUP
      Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

      Langganan

      Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
      Copyright © 2026 Surau.id