JAKARTA (Surau.ID) – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengatakan penyidik juga menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban dalam jaringan tersebut.
“Penyidik menetapkan 12 tersangka berikut barang bukti dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan praktik ilegal ini berlangsung di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua.
Dari total tersangka, delapan orang berperan sebagai perantara, sedangkan empat lainnya merupakan orang tua kandung yang menjual bayi mereka. Para perantara menawarkan bayi melalui media sosial seperti Facebook dan TikTok dengan kedok proses adopsi.
Menurut penyidik, jaringan ini telah beroperasi sejak 2024 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta satu tas perlengkapan bayi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta ketentuan pidana terkait perdagangan orang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, tujuh bayi yang berhasil diamankan saat ini tengah menjalani proses asesmen oleh Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut.