Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
12 April 2026 | 20:39 WIB
Nasional

Bareskrim Tangkap ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun

Ki Bedil
Ki Bedil. {Dok. Polri}

 

JAKARTA (Surau.ID) – Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri menangkap dua pria berinisial AS dan TS alias Ki Bedil terkait dugaan kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal di sejumlah wilayah Jawa Barat.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi menjelaskan, tim melakukan penangkapan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.45 WIB. Petugas lebih dulu mengamankan AS di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang.

“Lokasi penangkapan pertama berada di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku bernama AS,” kata Arsya, Minggu (12/4/2026).

Polisi menduga AS berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata api ilegal. Dari tangan AS, petugas menyita satu pistol jenis SIG Sauer P226 beserta magazen, satu sampel senjata laras panjang rakitan yang belum selesai, dua peluru kaliber 22, serta jaket hitam dan tas pancing.

Setelah memeriksa AS, tim Resmob mengembangkan penyelidikan dengan membagi personel menjadi dua kelompok.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok,” ujar dia.

Tim pertama bergerak ke rumah AS di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah besar, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan untuk merakit senjata.

Sementara itu, tim kedua bergerak ke Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, dan menangkap TS yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal. Dari lokasi ini, polisi menyita empat popor senjata laras panjang serta sejumlah peralatan perakitan senjata.

“Dari tangan TS, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api,” ungkap dia.

“Pelaku TS dikenal di kalangan pencari senpi ilegal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi ilegal dari jenis revolver, senapan dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” ucap Arsya.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal TS telah berlangsung lama sebelum akhirnya terungkap. “Sudah 20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar dia.

Saat ini, polisi menahan kedua pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id