BONDOWOSO (Surau.ID)– Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi memulai babak baru dalam budaya kerja birokrasi. Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/120/430/2026, Bupati Abdul Hamid Wahid menginstruksikan penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku efektif mulai 6 April 2026.
Dalam kebijakan teranyar ini, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso dijadwalkan melaksanakan tugas dari rumah setiap hari Jumat. Kendati demikian, Bupati menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pelonggaran kinerja, melainkan strategi percepatan digitalisasi pemerintahan.
“Penerapan WFH bukan sekadar kebijakan relaksasi, melainkan strategi untuk mempercepat modernisasi birokrasi,” ujarnya.
Menurut dia, Kebijakan ini menjadi motor penggerak bagi penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Untuk memastikan kedisiplinan, pemerintah daerah mengandalkan aplikasi presensi berbasis geotagging.
Selain transformasi digital, aspek ekonomi dan lingkungan menjadi pertimbangan utama. “WFH diharapkan mampu menekan drastis biaya operasional kantor, mulai dari penggunaan listrik, air, hingga konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Langkah ini juga dinilai efektif mengurangi emisi gas buang akibat mobilitas kendaraan pegawai,” tambahnya
Tak hanya soal lokasi kerja, Pria yang akrab disapa Ra Hamid itu juga mengambil langkah berani dalam penghematan anggaran daerah. Dalam regulasi yang sama, ia menetapkan pemotongan kuota perjalanan dinas secara signifikan.
Diantaranya, perjalanan dinas dalam negeri: dibatasi maksimal 50 persen, perjalanan dinas luar negeri: dipangkas hingga 70 persen.
“Penghematan anggaran ini akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” imbuhnya.
Meskipun fleksibilitas kerja ditingkatkan, Pemkab Bondowoso menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. Unit layanan vital dan sejumlah pejabat strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office).
Pemerintah daerah berkomitmen untuk memantau efektivitas kebijakan ini secara berkala. Evaluasi ketat akan dilakukan setiap dua bulan sekali untuk memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga.
“Evaluasi akan dilakukan setiap dua bulan dengan menekankan bahwa kinerja ASN tetap terukur berbasis output kerja, bukan sekadar kehadiran fisik,” tutupnya.