Jakarta (Surau.ID) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah perangkat daerah menjelang Idulfitri 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik menetapkan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan AUL dan SAD sebagai tersangka. Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak 14 Maret sampai 2 April 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).
Penyidik kemudian menempatkan keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan.
Target Setoran THR Rp750 Juta
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK menemukan bahwa Syamsul Auliya Rachman meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan target pengumpulan mencapai Rp750 juta.
Asep menjelaskan bahwa Syamsul sebelumnya membahas kebutuhan dana THR bersama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono serta sejumlah asisten pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, mereka menghitung kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp515 juta.
“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD (asisten Kabupaten Cilacap) meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan ‘target setoran’ mencapai Rp750 juta,” ungkap Asep.
Permintaan dana tersebut menyasar berbagai instansi di lingkungan Pemkab Cilacap, mulai dari organisasi perangkat daerah hingga fasilitas kesehatan.
“Permintaan uang THR tersebut menyasar pada 25 perangkat daerah, dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas,” ujarnya.
Setiap satuan kerja awalnya diminta menyetor uang dengan nilai tertentu. Namun, realisasi setoran berbeda-beda sesuai kemampuan masing-masing instansi.
“Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditargetkan untuk bisa menyetor uang Rp75 juta–Rp100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah,” kata Asep.
FER mengatur besaran setoran dari masing-masing perangkat daerah. Jika instansi tidak sanggup memenuhi target, mereka harus melapor kepada FER agar jumlah setoran dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan.
Sekda Koordinasikan Pengumpulan Uang
KPK juga menemukan peran Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dalam proses pengumpulan dana tersebut. Menurut Asep, Sadmoko memerintahkan para asisten pemerintah daerah untuk mengoordinasikan permintaan uang dari perangkat daerah.
“Kemudian, SAD turut memberikan perintah kepada SUM, FER, dan BUD untuk mengomunikasikan dan mengoordinir permintaan uang dari AUL terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut, yang harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026,” katanya.
Jika instansi belum menyetor dana sesuai permintaan, sejumlah pejabat daerah akan menagih setoran tersebut.
“Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya, dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” ujar Asep.
KPK mencatat bahwa sejumlah perangkat daerah telah menyetorkan dana kepada pihak yang ditunjuk untuk mengumpulkan uang tersebut.
“Dalam periode 9–13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta. Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD selaku Sekda Cilacap,” paparnya.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik KPK menjerat para tersangka dengan pasal terkait tindak pidana korupsi.
KPK menyangkakan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.