Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
06 Februari 2026 | 18:54 WIB
Aksara

Dari Papan Tulis ke Nurani: Menjaga Pendidikan dari Korupsi

IMG 20260206 WA0081
Penulis: Putri Kaisa Rachmani

 

PERNAH terpikir mengapa korupsi masih saja merajalela dan tetap langgeng sejak masa pra-kolonial, kolonial, pascakemerdekaan, bahkan hingga Indonesia berusia 80 tahun? Padahal, kampanye antikorupsi telah digaungkan sejak awal kemerdekaan. Mari kita bedah perlahan sambil menyeruput kopi ataupun teh untuk menemani topik yang cukup berat ini.

Pendidikan karakter antikorupsi sebenarnya sudah dimulai sejak kita duduk di bangku sekolah. Mulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), ketika anak-anak mulai ditanamkan nilai kejujuran, kemandirian, dan tanggung jawab sederhana melalui pembiasaan sehari-hari. Berlanjut pada jenjang SD (Sekolah Dasar), kurikulum pembelajaran antikorupsi mulai dimasukkan ke dalam buku pelajaran. Memasuki usia sekolah menengah, para pelajar mulai memahami batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Pada dasarnya, korupsi berarti penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok yang melibatkan tindakan melawan hukum seperti penyuapan, penggelapan dana, penerimaan gratifikasi, serta merugikan keuangan atau perekonomian negara. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, corruptio, yang berarti kebusukan dan ketidakjujuran.

Retaknya Keteladanan di Rumah Ilmu

Ironisnya, praktik korupsi tidak hanya terjadi pada pejabat yang duduk di kursi kekuasaan yang diberikan rakyat, melainkan juga merambah ke institusi pendidikan. Kini, guru tidak hanya berperan sebagai pendidik yang menyampaikan keburukan para koruptor yang merusak masa depan jutaan harapan, tetapi dalam beberapa kasus turut terlibat sebagai pelaku.

Tentu saja, tidak semua guru di Indonesia demikian. Masih banyak guru yang bekerja dengan sungguh-sungguh, meskipun dengan kondisi kesejahteraan yang tidak menentu, baik dari segi waktu pencairan maupun besaran penghasilan.

Sebagian oknum menjalankan aksinya melalui beragam cara dan modus, tetapi dengan tujuan yang sama: memperkaya diri menggunakan uang yang bukan haknya. Ada yang memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP), mentransfer dana BOS ke rekening pribadi, bahkan melakukan korupsi dana pelatihan guru yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar cerita tanpa bukti. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum berulang kali mengungkap kasus penyalahgunaan dana pendidikan, mulai dari pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga korupsi anggaran pelatihan guru di sejumlah daerah. Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa ruang pendidikan yang semestinya menjadi tempat lahirnya integritas belum sepenuhnya bersih dari praktik penyimpangan. Situasi ini tentu menyakitkan, terutama bagi para guru jujur yang tetap mengabdi di tengah keterbatasan kesejahteraan.

Guru yang seharusnya fokus pada pendidikan karakter siswa agar rantai korupsi terputus justru sibuk mencari celah untuk menyalahgunakan kewenangan. Rumah ilmu yang semestinya menjadi tempat belajar tentang kejujuran, integritas, dan tanggung jawab, malah mengajarkan cara mengakali sistem. Mereka yang bertanya dibungkam, dan yang kritis dipatahkan. Inilah realitas yang terjadi.

Makna guru sebagai sosok yang “digugu” dan “ditiru” terasa tidak lagi relevan jika disematkan kepada oknum yang berbuat curang.

Kebobrokan ini tidak dapat ditutupi dengan senyum ramah para guru yang menyambut pagi siswa dan siswi. Persoalan krusial ini tak lagi bisa disembunyikan. Lantas, ke mana bermuara kepercayaan wali murid apabila garda terdepan pendidikan justru menjadi pengkhianat?

Pertanyaannya, hukuman seperti apa yang layak diterapkan agar tidak ada lagi pahlawan tanpa tanda jasa yang berbuat khianat? Kepada siapa para orang tua harus mempercayakan pendidikan anak-anaknya tanpa bayang-bayang teladan buruk di rumah ilmu?

Apabila para koruptor bertopeng pendidik terus dipelihara, sementara di sisi lain masih banyak pendidik yang mengabdikan hidupnya bagi masa depan bangsa dengan penghasilan sekitar Rp300.000 per bulan, maka tidak mengherankan jika Indonesia Emas 2045 hanya menjadi wacana.

Kembali pada pertanyaan awal: mengapa korupsi masih merajalela dan bertahan, padahal kampanye antikorupsi telah bergema lebih dari delapan dekade? Jawabannya saling berkaitan, mulai dari penanganan korupsi yang belum optimal, mentalitas koruptif yang mengakar dan tidak mengenal profesi, hingga belum terjaminnya kesejahteraan guru yang mendorong sebagian oknum melakukan tindak pidana korupsi.

Pada akhirnya, korupsi dapat muncul di berbagai lapisan kehidupan, bahkan dalam bentuk kecil yang kerap luput dari kesadaran. Karena itu, melawan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum atau pemerintah, melainkan juga perjuangan batin setiap individu untuk menjaga kejujuran dalam keadaan apa pun. Rumah ilmu seharusnya menjadi tempat pertama nilai itu ditanamkan—bukan sekadar melalui kata-kata, tetapi melalui keteladanan nyata.

Maka pertanyaannya bukan lagi apakah korupsi masih akan ada, melainkan sejauh mana kita berani memulai perubahan dari diri sendiri. Barangkali dari kejujuran-kejujuran kecil itulah harapan tentang generasi Indonesia yang bersih benar-benar dapat tumbuh.

_________________________________

*) Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Negeri (UNESA) Surabaya

Penulis: Redaksi Surau.ID
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id