JAKARTA (Surau.ID) – Partai Gerindra menyatakan menghormati proses hukum yang ditangani Bareskrim Polri terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Partai tersebut meminta penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia berharap proses tersebut turut memperkuat integritas dan profesionalisme institusi Polri.
“Kita tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” kata Sugiono dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Sugiono juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah yang telah dilakukan dalam merespons persoalan tersebut. Menurut dia, penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Gerindra Soroti Profesionalisme Aparat
Sugiono menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden perlu ditangani secara serius karena berkaitan dengan kedudukan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ia menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi menunjukkan persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando di lingkungan institusi negara.
“Dalam pandangan saya, tindakan tersebut dapat mencerminkan adanya persoalan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap garis komando, atau yang dikenal sebagai insubordinasi. Bahkan, apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum, perlu didalami pula kemungkinan adanya tindakan yang mengarah pada upaya makar terhadap Presiden,” ujarnya.
Di tengah proses hukum tersebut, Sugiono meminta jajaran pemerintahan tetap menjaga koordinasi dan fokus menjalankan agenda pembangunan nasional. Ia menegaskan program prioritas Presiden Prabowo harus terus dilaksanakan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur serta tindak pidana penghapusan data elektronik dan akses ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, aktivitas penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pihak sejak 2025 hingga 2026. Targetnya mencakup Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media.
Menurut Asep, penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik turut mendalami dugaan penghapusan riwayat penyadapan melalui penghilangan log pada Oktober 2026. Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, sedangkan seorang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.