JAKARTA (Surau.ID) — Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo dinilai murni didasari motif politik, bukan untuk kepentingan negara maupun korps Bhayangkara.
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016, Adrianus Meliala, mengindikasikan bahwa tindakan penyadapan tersebut kemungkinan besar dilakukan untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.
“Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” ujar Adrianus saat dihubungi, Rabu (4/11/2026).
Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) itu juga menyoroti langkah kepolisian di bawah kepemimpinan Listyo yang dinilainya telah masuk ke ranah politik praktis.
Ia menduga praktik penyadapan ini berkaitan erat dengan relasi utang budi politik.
Terkait penetapan Listyo sebagai tersangka, Adrianus menilai langkah hukum tersebut merupakan konsekuensi logis dari keterlibatan dalam dinamika politik.
Baginya, keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut.
“Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” tegasnya.
Dari hierarki jabatan dan kepangkatan, Adrianus menduga pejabat bertaraf tertinggi memegang peran sentral sebagai aktor intelektual (intellectuelle dader) yang memiliki motif serta tujuan paling kuat.
Menurutnya, jika ada penetapan tersangka baru setelah ini, pihak tersebut kemungkinan hanya berperan sebagai pelaksana di lapangan.
Sebelumnya, Korps Bhayangkara telah menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Selain Listyo, penyidik juga menjerat dua pejabat kepolisian lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.