SURABAYA, (Surau.ID) – Pernyataan Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA Jatim) yang mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur agar bersikap tegas dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur menuai tanggapan dari Ketua Asosiasi Pengusaha Pemuda Tembakau Madura (APTMA), Holili.
Holili menilai setiap elemen masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya penegakan hukum. Namun, menurutnya, penyampaian pendapat sebaiknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun spekulasi yang berpotensi menggiring opini publik.
“Saya menghormati sikap JAKA Jatim dalam mengawal penegakan hukum. Akan tetapi, saya berharap pernyataan-pernyataan yang disampaikan tidak terlalu berlebihan hingga menimbulkan spekulasi terhadap pihak-pihak yang proses hukumnya masih berjalan,” kata Holili, Sabtu (30/7/2026).
Menurut Holili, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum. Oleh sebab itu, proses penyidikan perlu diberikan ruang untuk berjalan secara profesional, independen, dan objektif tanpa adanya tekanan dari opini publik.
“Kita percayakan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jika memang penyidik telah menemukan bukti yang cukup sesuai aturan hukum, tentu prosesnya akan berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, apabila belum terdapat dasar hukum yang memadai, publik juga harus menghormati proses tersebut,” ujarnya.
Holili juga mengingatkan agar kritik terhadap aparat penegak hukum tetap disampaikan secara proporsional. Ia menilai desakan publik merupakan bagian dari kontrol sosial, tetapi tidak boleh berkembang menjadi penghakiman sebelum adanya kepastian hukum.
Di sisi lain, Holili mengaku mengenal rekam jejak Nurkholis sebagai pejabat yang selama ini mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan perizinan melalui sistem terintegrasi berbasis Online Single Submission (OSS). Namun demikian, menurutnya, penilaian terhadap seseorang tidak boleh dijadikan dasar untuk menghentikan ataupun mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Rekam jejak yang baik tentu patut diapresiasi. Namun, jika ada dugaan pelanggaran hukum, biarlah aparat penegak hukum yang membuktikannya secara objektif. Sebaliknya, jangan pula ada pihak yang terburu-buru menyimpulkan seseorang bersalah sebelum proses hukumnya selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, JAKA Jatim melalui pernyataannya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk bersikap tegas dalam mengembangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur dan tidak ragu menetapkan pihak lain sebagai tersangka apabila didukung alat bukti yang cukup.
Holili berharap seluruh pihak dapat mengawal proses hukum secara sehat dengan mengedepankan data, fakta, dan penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, penegakan hukum yang profesional dan bebas dari intervensi merupakan harapan bersama demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.