PROBOLINGGO (Surau.ID) – Seorang kakek berinisial SHR (70) yang merupakan warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial JL (3) pada Selasa (04/08/2026).
Kanit PPA Polres Probolinggo Kota, Aiptu Roby Adi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan secara mendalam dan menyeluruh, termasuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi serta pemanggilan pihak korban.
Atas tindakan asusila yang sangat mencoreng moral tersebut, pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Probolinggo guna menjalani proses hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan pasal dan perundang-undangan perlindungan anak yang berlaku di negara ini.
Kronologi Pengungkapan Kasus Asusila
Kasus memilukan ini bermula ketika pihak keluarga menitipkan korban di kediaman salah seorang kenalan mereka yang berada di wilayah Kecamatan Mayangan pada akhir bulan Maret lalu sebelum akhirnya dijemput kembali oleh sang ibu tercinta.
Ketika korban sedang dimandikan keesokan harinya, bocah malang tersebut mendadak mengadukan rasa sakit yang luar biasa di bagian sensitifnya, yang lantas mendorong sang ibu untuk mendesak pengakuan hingga akhirnya kasus ini resmi dilaporkan kepada pihak berwajib.
Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat guna memberikan efek jera serta rasa keadilan bagi korban beserta pihak keluarga besarnya.
“Sejak Selasa (4/8), yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta,” ujar Kanit PPA Polres Probolinggo Kota, Aiptu Roby Adi, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di kantornya.
Peristiwa tragis ini harus menjadi pengingat yang sangat keras bagi seluruh orang tua agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan ekstra serta lebih berhati-hati dalam memilih tempat menitipkan buah hati demi menghindari segala bentuk ancaman kejahatan yang mengincar keselamatan anak di lingkungan sekitar.