Jakarta (Surau.ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), MK menetapkan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus dan harus tetap dapat digunakan.
Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat. Putusan itu mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan, seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, hingga mekanisme pengembalian dana (refund).
Kuota Internet Tetap Hak Konsumen
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa pengaturan tarif layanan telekomunikasi harus memberikan perlindungan hukum yang adil terhadap manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa sisa kuota internet tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar sejumlah uang untuk memperoleh layanan dalam volume tertentu.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu,” jelas Liliek.
Ia menilai penghentian manfaat layanan secara sepihak tanpa informasi yang memadai maupun perlindungan yang proporsional dapat melanggar hak kepemilikan konsumen.
“Apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak tanpa tersedianya informasi yang memadai, tanpa pilihan/alternatif yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, keadaan demikian tidak hanya berimplikasi terhadap perlindungan hak milik terhadap kepentingan ekonomi pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, tetapi juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil,” tambah Liliek.
MK Minta Tarif Lebih Transparan
Selain mengatur perlindungan sisa kuota, MK juga meminta operator telekomunikasi meningkatkan keterbukaan informasi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga layanan, besaran kuota, hingga masa berlaku harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.
Di sisi lain, MK meminta pemerintah pusat menyusun formula tarif yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat. Dalam proses tersebut, pemerintah juga diminta melibatkan lembaga perlindungan konsumen dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi.
Adies Kadir menegaskan penyusunan kebijakan tarif tidak boleh dilakukan secara sepihak.
“Pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen,” tegas Adies.