Surabaya, Surau.ID – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur menyoroti kasus hukum yang menjerat Kakek Masir (71), warga Situbondo, yang dituntut dua tahun penjara usai menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Ansor menilai, penanganan perkara tersebut perlu mempertimbangkan rasa keadilan substantif, tidak semata berpatokan pada pendekatan hukum normatif-positivistik.
Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, H Musaffa Safril, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi sosial dan kemanusiaan yang melatarbelakangi perkara tersebut. Ia menilai, sejumlah aspek non-yuridis layak menjadi perhatian serius dalam proses penegakan hukum.
“Secara sosiologis, Kakek Masir merupakan tulang punggung keluarga. Dari sisi ekonomi, beliau berasal dari keluarga tidak mampu dan tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Faktor usia lanjut, 71 tahun, juga patut dipertimbangkan dalam menakar rasa keadilan,” ujar Safril dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Safril menegaskan, Ansor tetap menghormati prinsip equality before the law, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, menurutnya, hukum juga perlu memberi ruang bagi pertimbangan sosial dan kemanusiaan agar keadilan tidak kehilangan makna substantifnya.
Dalam konteks upaya hukum, Safril menyebut amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai salah satu langkah yang dapat ditempuh. Mekanisme ini memungkinkan organisasi masyarakat, akademisi, maupun lembaga swadaya masyarakat memberikan pandangan hukum kepada majelis hakim.
“Pengadilan pada prinsipnya terbuka menerima amicus curiae. Meski tidak mengikat dan bukan bagian dari dokumen persidangan, masukan ini dapat memperkaya perspektif hakim, sejalan dengan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman agar hakim menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, amicus curiae dapat diajukan selama proses persidangan masih berlangsung, terutama pada tahap pembuktian. Dalam kasus Kakek Masir, Safril menekankan pentingnya penyusunan kajian yang komprehensif dan berbasis data konkret.
“Dengan adanya prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta pendekatan positivistik, terlebih karena perbuatan ini disebut berulang, maka amicus curiae harus menitikberatkan pada realitas kesenjangan sosial. Data kondisi ekonomi dan kehidupan keluarga Kakek Masir perlu disajikan secara faktual,” tegasnya.
Menurut Safril, argumentasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan sosiologis bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap keadilan sosial, PW GP Ansor Jawa Timur telah menginstruksikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Situbondo untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Kakek Masir.
“Ansor tidak ingin hukum kehilangan nuraninya. Pendampingan ini kami dorong agar hak-hak Kakek Masir tetap terlindungi dan proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan keadilan sosial,” pungkas Safril.(*)