Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
28 Februari 2026 | 21:37 WIB
Nasional

Pakar Nilai Hukum Jadi Alat Bungkam Kritik, Efek Takut Jadi Target Utama

Bivitri dan Laras
Bivitri Susanti dan Laras Faizati.

 

JAKARTA (Surau.ID) – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai aparat kerap menggunakan hukum untuk membungkam kritik publik di tengah ruang sipil yang semakin menyempit. Ia menegaskan pihak yang memproses perkara tidak selalu berfokus untuk memenangkan kasus di pengadilan, melainkan menciptakan efek takut agar masyarakat enggan bersuara.

Menurut Bivitri, data statistik demonstrasi Agustus 2025 menunjukkan aparat hampir tidak pernah membebaskan peserta aksi sepenuhnya. Sebagian peserta memang tidak menjalani hukuman penjara, tetapi pengadilan tetap menyatakan mereka bersalah.

“Kita mungkin kaya secara argumentasi, tetapi tujuan mereka bukan menang atau kalah secara hukum. Tujuannya adalah chilling effect, membuat kita takut dan bungkam. Misalnya, Laras Faizati yang hanya mengeksekusi hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk berbicara di media sosial. Tapi tetap saja dipersalahkan,” paparnya dalam diskusi daring bertema Ruang Sipil Menyempit: Siapa yang Paling Terdampak, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, jaksa sering menggunakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk menjerat aktivis. Dalam praktiknya, jaksa berupaya membuktikan hubungan sebab-akibat antara orasi atau pernyataan aktivis dengan tindakan massa, termasuk aksi pembakaran gedung.

“Saya ingin menekankan konsep weaponization of law, penggunaan hukum sebagai senjata. Dalam situasi otoritarianisme, hukum menjadi alat paling mudah untuk menekan warga kritis dan kelompok minoritas,” tegasnya.

Intimidasi Proses Hukum dan Pentingnya Penguatan Jaringan Advokasi

Bivitri menilai masyarakat sipil sebenarnya memiliki posisi argumentatif yang kuat berdasarkan perspektif hukum dan hak asasi manusia internasional. Namun, proses hukum sering menimbulkan intimidasi sejak tahap penyelidikan hingga putusan. Ia menyebut aparat melakukan tekanan psikologis, perlakuan tidak manusiawi di tahanan, serta berbagai bentuk intimidasi yang memunculkan rasa takut berkepanjangan.

“Secara hukum kita bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi itu butuh energi dan sumber daya besar, dan belum tentu menang. Karena itu, kita juga perlu masuk ke mode bertahan (defense mode) dengan menguatkan jaringan, misalnya Tim Advokasi untuk Demokrasi, perlu diperkuat,” katanya.

Ia kemudian mengajak masyarakat memperluas jaringan advokasi dan pendampingan, khususnya bagi kelompok rentan. Ia menekankan pentingnya perspektif gender, disabilitas, serta kebutuhan khusus perempuan dalam proses pembelaan hukum.

“Lalu apa yang bisa dilakukan? Perlu memperluas jaringan advokat, termasuk non-LBH, serta pendamping non-hukum. Untuk kelompok rentan, pembela harus memiliki perspektif gender, disabilitas, dan kebutuhan khusus perempuan. Kita juga perlu memperkuat pelatihan paralegal, terutama di daerah jauh dari kota besar, karena sering kali sejak awal penahanan tidak ada pendampingan,” terang Bivitri.

Kisah Laras Hadapi Kriminalisasi

Penyintas kriminalisasi Laras Faizati, dalam diskusi yang sama, turut membagikan pengalamannya saat pengadilan menjatuhi pidana enam bulan penjara dengan masa pengawasan satu tahun kepadanya. Pengadilan mendakwa Laras menggunakan Pasal 160 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melawan penguasa umum dengan kekerasan, dan seterusnya”.

“Kemarin saya dijatuhi pidana 6 bulan penjara, namun tidak harus dijalankan. Namun, ada pengawasan selama 1 tahun dan saya juga sudah menjalani hampir 5 bulan, dari awal ditangkap sampai kemarin bebas, saya juga orang pertama di Indonesia yang mendapat pidana pengawasan,” ujar Laras.

Ia menjelaskan, demonstrasi Agustus 2025 memuncak setelah sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas seorang sopir ojek online hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik yang meluas karena masyarakat merasa sedih, kecewa, dan ingin menyampaikan belasungkawa.

Laras mengaku hanya mengunggah ekspresi perasaannya melalui Instagram Story dan tidak terlibat langsung dalam aksi tersebut.

“Saya juga mengekspresikan perasaan saya melalui instagram story saya. Saya tidak ikut demo. Saya tidak ada di tempat kejadian, saya bukan influencer, saya juga tidak punya followers banyak. Dan saya juga bukan orang yang punya power. Namun tiba-tiba saya dijemput di rumah beberapa hari kemudian dan langsung ditangkap sebagai tersangka,” paparnya.

Ia menyatakan aparat menangkap dirinya tanpa pemberitahuan atau surat sebelumnya. Situasi tersebut membuatnya panik karena tidak memahami proses hukum yang dihadapi.

“Saat proses berjalan itu saya belajar bahwa sistem peradilan bukan hanya soal hukum, tapi juga seperti testing, daya tahan psikologis kita. Prosesnya itu sangat berlapis, sangat panjang, dan sangat melelahkan. Bukan cuma untuk aku, tapi untuk keluarga aku, teman-teman aku yang harus mendampingi aku juga,” jelasnya.

Laras mengaku berusaha memahami pasal-pasal yang didakwakan kepadanya selama proses hukum berlangsung.

“Bagi saya, proses peradilan itu juga ruang pembelajaran ketahanan diri. Tapi di saat itu juga aku berusaha untuk tetap berdaya, dengan cara yang tadinya aku tidak mengerti hukum sama sekali, buta hukum sama sekali, lalu pasal-pasal yang didakwakan itu ada empat, pasal alternatif ada empat, ada dua ITE dan dua KUHP,” pungkasnya.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id