Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
04 Juni 2026 | 16:57 WIB
Nasional

Menteri PPPA: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus Kekerasan Seksual

Menteri PPPA
Menteri PPPA, Arifah Fauzi. {Foto: Kemenppa}

 

JAKARTA (Surau.ID) — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta seluruh pihak untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual melalui jalur damai atau mekanisme restorative justice. Ia menegaskan, setiap laporan kekerasan seksual harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Arifah menyampaikan hal tersebut setelah menemukan masih adanya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke kepolisian, tetapi kemudian diarahkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Dari beberapa kasus yang ada, memang ada yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah, mengutip Antara.

Menurut Arifah, proses hukum menjadi langkah penting karena kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang memiliki dampak panjang terhadap korban. Ia menilai penyelesaian secara damai justru dapat mengabaikan hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Pelayanan Terpadu Lindungi Korban

Selain persoalan penyelesaian kasus, Arifah juga menyoroti kendala lain yang sering dialami korban kekerasan, yakni rumitnya proses pengaduan. Ia mengungkapkan masih banyak korban yang harus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain ketika mencari bantuan.

“Selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” ujar Arifah.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan rendahnya angka pelaporan kasus kekerasan seksual dibandingkan dengan jumlah kejadian yang sebenarnya terjadi. Temuan itu berdasarkan survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA.

Menurut Arifah, proses pelaporan yang panjang dan berbelit membuat sebagian korban memilih diam. Karena itu, Kementerian PPPA mendorong pembentukan sistem pelayanan terpadu agar korban bisa mendapatkan pendampingan dalam satu jalur layanan.

“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Namun, tentu saja ini membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, kita memulainya dari DKI Jakarta,” tutur Arifah.

Program tersebut, lanjutnya, akan diuji terlebih dahulu di Jakarta. Setelah melalui evaluasi dan penyempurnaan, pemerintah akan memperluas penerapan sistem pelayanan terpadu tersebut ke berbagai daerah.

“Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ungkap Arifah.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id