Jakarta (Surau.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kedelapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka terdiri atas LMP, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; ADR, Direktur Utama Summarecon; LEV dari pihak swasta; serta ARF, FEZ, MF, dan ERW yang juga berasal dari pihak swasta dan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Selain mengamankan para tersangka, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan uang tunai dalam berbagai mata uang. Nilai keseluruhan uang yang diamankan mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar, terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), riyal Arab Saudi (SAR), dan ringgit Malaysia (RM).
Dugaan Suap Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon
Kasus ini salah satunya berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga terdapat permintaan uang dalam proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga pembukaan blokir SHGB.
Sebagian bidang tanah tersebut diketahui tengah bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya. Sejumlah ahli waris bahkan diduga mengajukan blokir terhadap SHGB milik Summarecon dan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan pihak tergugat antara lain Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat serta Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, YA dan LEV diduga mendekati ERW yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN. Keduanya meminta bantuan ERW untuk berkomunikasi dengan SON lantaran SON sebelumnya disebut tidak bersedia mengambil keputusan tanpa arahan atasannya.
Dari komunikasi tersebut, muncul permintaan fee dengan kode “dua”. Nilainya diduga mencapai Rp2 miliar untuk membantu pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menduga hal itu karena masih terdapat pihak lain yang akan menerima “fee broker” dalam pengurusan tersebut.
Setelah kesepakatan terjadi, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga berkaitan dengan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi dan Mutasi Jabatan
Selain perkara yang berkaitan dengan pengurusan tanah Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dugaan penerimaan tersebut antara lain berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan serta berbagai layanan pertanahan. Dalam perkara pengurusan HGB, ERW dan ARF disebut terlibat. Sementara layanan pertanahan lainnya diduga melibatkan ARF, MF, dan FEZ. KPK juga menduga terdapat penerimaan lainnya yang melibatkan LMP bersama ARF.
Atas perkara tersebut, ADR bersama LEV sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
KPK menyatakan akan terus mendorong pembenahan persoalan pertanahan dari hulu hingga hilir. Upaya tersebut dilakukan melalui langkah pencegahan dan edukasi antikorupsi kepada jajaran Kementerian ATR/BPN yang telah digencarkan selama setahun terakhir.