JAKARTA (Surau.ID) – Kementerian Agama memanfaatkan ajang Nikah Fest 2026 di Jakarta, Sabtu (27/6/2026), untuk mengedukasi pelaku industri pernikahan mengenai pentingnya kepatuhan terhadap syariat Islam dan regulasi hukum dalam penyelenggaraan akad nikah.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi penghulu, wedding organizer, serta pelaku jasa pernikahan lainnya untuk menyelaraskan pemahaman teknis dengan aturan syariat dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk meningkatkan kualitas layanan pernikahan, sehingga penyelenggara jasa pernikahan tidak hanya fokus pada aspek estetika acara, namun juga menjaga kesucian prosesi ibadah.
Standarisasi Layanan Pernikahan
Pemerintah menekankan bahwa pelaku industri pernikahan wajib memahami kaidah syariat agar setiap prosesi akad nikah berjalan sah secara agama dan memenuhi ketentuan hukum negara secara komprehensif.
Sinergi antara otoritas penghulu dan pelaku bisnis ini krusial guna menghindari pelanggaran prosedur hukum sekaligus memberikan edukasi kepada calon pengantin agar pernikahan mereka benar-benar tertib dan berkah.
Membangun Ekosistem Pernikahan Taat Aturan
Kemenag berharap kolaborasi ini menciptakan layanan pernikahan yang tidak hanya megah dan berkesan, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta ketenangan batin bagi masyarakat yang akan membangun keluarga sakinah.
“Penyelenggaraan event pernikahan oleh WO atau pihak lainnya harus aman secara syariat, aman secara regulasi, dan aman sesuai undang-undang beserta aturan turunannya,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi.
Melalui forum dialogis ini, Kementerian Agama membuka kanal komunikasi langsung dengan pelaku industri untuk pertama kalinya. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem pernikahan yang profesional, akuntabel, dan tetap menjaga marwah nilai-nilai keislaman.
Harapannya, setiap pasangan mendapatkan pengalaman terbaik dalam prosesi sakral yang kini lebih terjamin legalitas serta kesesuaiannya dengan syariat.