JAKARTA (Surau.ID) — Kementerian Agama (Kemenag) mendorong seluruh jajarannya untuk ikut memperkuat program digitalisasi perlindungan sosial pemerintah. Jaringan Kemenag yang tersebar hingga ke daerah dinilai dapat membantu masyarakat, khususnya kelompok yang kesulitan mengakses layanan digital, agar dapat mendaftarkan diri dalam program bantuan sosial.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, keterlibatan kementerian dan lembaga diperlukan untuk memastikan program prioritas pemerintah tersebut berjalan hingga ke masyarakat.
“Program prioritas Bapak Presiden ini harus kita dukung secara maksimal. Seluruh K/L diharapkan bisa mengambil bagian untuk menyukseskan program ini. Kementerian Agama adalah kementerian yang sangat besar karena kementerian vertikal, diharapkan untuk berpartisipasi secara aktif untuk menyukseskan program ini,” ujar Sekjen saat Sosialisasi Perlinsos secara daring, Senin (5/10/2026).
Menurut Kamaruddin, jaringan Kemenag di tingkat daerah dapat mengambil peran dalam membantu pelaksanaan program perlindungan sosial. Dengan keterlibatan tersebut, akses masyarakat terhadap program pemerintah diharapkan semakin luas.
“Mudah-mudahan nanti bisa kita tindaklanjuti bersama-sama untuk menyukseskan program yang sangat mulia ini, program prioritas pemerintah ini, yaitu perlindungan sosial,” tuturnya.
Perlinsos Digital untuk Perbaiki Ketepatan Bantuan
Penyuluh Sosial Ahli Muda Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial Tri Wahyuni menjelaskan, digitalisasi perlindungan sosial dirancang untuk mengurangi kesalahan dalam menentukan penerima bantuan. Evaluasi Kemensos masih menemukan penerima yang sebenarnya tidak lagi memenuhi kriteria, sekaligus masyarakat yang layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar.
“Dari hasil evaluasi, ternyata memang terjadi exclusion error maupun inclusion error. Jadi, artinya ketidaktepatan sasaran itu bahkan sampai saat ini mencapai 45 persen,” kata Tri.
Kondisi itu, kata Tri, membuat sebagian bantuan masih diterima masyarakat yang kemungkinan sudah tidak memenuhi kriteria. Pada saat yang sama, terdapat masyarakat yang sebenarnya memenuhi syarat untuk mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Program Sembako, tetapi belum tercatat sebagai penerima.
“Artinya banyak masyarakat yang saat ini mendapat bantuan itu ternyata sebenarnya mungkin dia sudah tidak berhak lagi, atau mungkin juga ternyata masih banyak sekali saudara-saudara kita yang sebenarnya mereka ini bisa layak untuk mendapatkan bantuan PKH maupun Program Sembako tetapi belum terakomodir menjadi penerima bantuan sosial untuk 2026,” jelasnya.
Pemerintah kemudian menggunakan Perlinsos Digital sebagai mekanisme baru dalam proses pendaftaran bantuan sosial. Program tersebut menjadi bagian dari agenda Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP).
“Melalui Perlinsos kita harapkan untuk penerima bantuan sosial ini lebih tepat sasaran, transparan, dan inklusif. Jadi kita menggunakan mekanisme baru yang memang dalam hal ini memerlukan dukungan,” terang Tri.
Dalam mekanismenya, masyarakat melakukan pendaftaran dengan autentikasi biometrik dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Informasi yang diberikan kemudian diverifikasi menggunakan sejumlah data yang telah terintegrasi untuk menentukan kelayakan calon penerima bantuan.
Masyarakat yang tidak memiliki perangkat memadai atau menghadapi kendala literasi digital dapat memanfaatkan bantuan agen perlindungan sosial. Agen bertugas sebagai fasilitator dalam proses pendaftaran dan tidak memiliki kewenangan menentukan kelayakan penerima.
“Jadi dia memang sebagai fasilitator. Dia bukan yang akhirnya menjadi penentu apakah KPM itu layak atau tidak layak. Memang untuk agen ini sifatnya sukarela,” jelas Tri.
Kondisi tersebut menjadi ruang bagi jajaran Kemenag untuk ikut membantu masyarakat. ASN dan unsur ekosistem Kemenag dapat mendampingi warga yang mengalami kesulitan ketika melakukan pendaftaran secara digital.
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya juga mengajak keluarga besar Kemenag, termasuk guru, dosen, penyuluh, penghulu, pembimas, santri, kiai, dan tokoh masyarakat, untuk mengambil peran sebagai agen perlindungan sosial.
“Mari bergerak bersama, jangan biarkan ada tetangga kita yang terpuruk karena kemiskinan ekstrem, sakit, atau putus sekolah tanpa ada perhatian dari kita. Kita bergerak dengan ikhlas, jujur, dan penuh dengan dedikasi demi menjaga kemaslahatan umat dan martabat kemanusiaan,” pesan Menag.