Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
19 Juli 2026 | 18:59 WIB
Nasional

Wamen PPPA: Satgas Kampus Harus Jadi Garda Terdepan Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Wamen PPPA, Veronica Tan
Wamen PPPA, Veronica Tan. {Foto: Kemenpppa}

 

JAKARTA (Surau.ID) – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa penanganan kekerasan berbasis gender di lingkungan perguruan tinggi harus mengutamakan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban melalui layanan yang terintegrasi. Menurutnya, satuan tugas (Satgas) di kampus memegang peran penting untuk memastikan setiap korban memperoleh pendampingan yang aman dan berpihak kepada penyintas.

Pernyataan tersebut disampaikan Veronica Tan saat membuka Workshop Penguatan Kapasitas dan Perluasan Jejaring bagi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi yang berlangsung di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Jumat (17/7).

“Satuan tugas (Satgas) di perguruan tinggi memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan korban memperoleh pendampingan yang aman, berperspektif korban, dan bebas dari viktimisasi ulang. Kampus memang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seorang anak muda untuk tumbuh. Tetapi kita tahu, kenyataannya tidak selalu demikian. Kekerasan berbasis gender masih terjadi di ruang-ruang yang kita anggap terlindungi. Sebagian besar korban memilih diam karena takut tidak dipercaya, takut kasusnya bocor, dan takut kehilangan masa depan akademiknya,” ujar Wamen PPPA.

Veronica menegaskan, penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi tidak cukup hanya berfokus pada proses pelaporan atau pemberian sanksi administratif. Kampus juga harus memastikan korban memperoleh layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan hukum, hingga pemulihan sosial dan ekonomi.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menempatkan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sebagai kewajiban negara, bukan belas kasihan. Di lingkungan perguruan tinggi, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi juga mewajibkan setiap kampus membentuk dan menguatkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Di tangan Satgas-lah seorang korban pertama kali menentukan apakah ia ditolong atau justru dilukai untuk kedua kalinya,” kata Wamen PPPA.

Perkuat Layanan Terpadu Korban

Kementerian PPPA terus memperkuat perlindungan korban melalui sinergi lintas sektor, termasuk mengimplementasikan berbagai aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Veronica menjelaskan, pemenuhan hak korban membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, LPSK, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), fasilitas layanan kesehatan, hingga organisasi masyarakat sipil. Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengembangkan layanan terpadu melalui Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian dan lembaga agar korban dapat mengakses layanan dalam satu sistem yang terintegrasi.

“Selama ini penanganan sering berjalan sendiri-sendiri. Padahal yang dibutuhkan korban adalah penanganan yang terhubung dalam layanan terpadu atau satu alur. Satgas di perguruan tinggi tidak bekerja sendiri karena dapat bersinergi dengan Layanan SAPA 129 dan UPTD PPA sebagai rujukan pendampingan lanjutan. Keberhasilan kita bukan diukur dari banyaknya regulasi atau SOP yang disusun, melainkan dari kemampuan menghadirkan rasa aman bagi korban untuk berani berbicara, serta memastikan mereka pulang dengan harapan dan kondisi yang lebih baik dibandingkan saat pertama kali datang. Itulah standar layanan yang harus kita jaga,” tutup Wamen PPPA.

Kolaborasi Lindungi Penyintas Kekerasan

Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian PPPA dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Menurutnya, pembaruan regulasi kini telah memperluas cakupan perlindungan, termasuk terhadap ancaman yang muncul di ruang digital.

“Kolaborasi antara LPSK dan Kemen PPPA merupakan langkah yang sangat strategis dan penting. Kita tidak bisa menunda-nunda waktu. Dalam konteks kekerasan seksual yang terus menjadi perhatian bersama, apa pun yang bisa kita lakukan harus segera dilakukan agar perlindungan bagi korban dapat berjalan secara optimal,” ujar Achmadi.

Senada dengan itu, Manajer Partnership and Development Yayasan IPAS Indonesia, Thea Yantra Hutamon, menilai masih banyak kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang belum terungkap karena korban takut melapor. Karena itu, ia mendorong penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) agar mampu menghadirkan mekanisme pelaporan yang aman, penanganan yang adil, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor.

Menurutnya, perguruan tinggi harus membangun lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan intimidasi sehingga mahasiswa dapat belajar dan berkembang secara optimal tanpa rasa takut.

Penulis: Adi Purnomo Suharno
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id