BALI (Surau.ID) — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai langkah untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mendorong terciptanya birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani. Upaya tersebut diwujudkan melalui pendampingan serta penilaian lapangan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di sejumlah satuan kerja Kemenag Provinsi Bali.
Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenag melakukan proses verifikasi dan pendampingan pada beberapa satuan kerja, meliputi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Klungkung, Gianyar, dan Bangli. Penilaian juga menyasar Balai Diklat Keagamaan (BDK) Denpasar, MAN 1 Jembrana, serta MAN 1 Karangasem.
Inspektur I Itjen Kemenag Ahmadun menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi semata. Ia menilai penguatan budaya antikorupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi fokus utama agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurut Ahmadun, reformasi birokrasi harus dimulai dari perubahan pola pikir aparatur. Dengan pola kerja yang profesional dan berintegritas, Kementerian Agama dapat memperkuat kepercayaan publik.
“Mindset menjadi sangat penting dalam pembangunan WBK dan WBBM. Ketika pola pikir pelayanan dibangun dengan baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama juga akan meningkat,” ujar Ahmadun di Bali.
Ia juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) meninggalkan pola pikir lama yang berpotensi membuka ruang praktik pelayanan tidak sehat. Ahmadun menegaskan pelayanan publik harus berjalan cepat, profesional, dan tidak mempersulit masyarakat.
“Kita harus menghilangkan budaya kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah. Pelayanan harus diberikan dengan baik, cepat, dan profesional,” tegasnya.
Penguatan Tata Kelola ASN
Selain membangun budaya kerja yang bersih, Ahmadun menyoroti pentingnya penguatan tata laksana dalam pembangunan Zona Integritas. Ia menilai setiap ASN wajib memahami tugas, fungsi, serta tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman tersebut juga mencakup pengelolaan anggaran hingga pengadaan barang dan jasa. Seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Tata laksana menjadi ukuran dalam bekerja. Semua proses harus dijalankan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” lanjutnya.
Ahmadun kembali menegaskan bahwa penilaian Zona Integritas tidak boleh hanya berorientasi pada dokumen administratif. Ia meminta implementasi nyata di lapangan menjadi tolok ukur utama, terutama pada kualitas layanan yang diterima masyarakat.
“Jangan hanya berpatokan pada laporan di atas kertas. Implementasi di lapangan harus benar-benar berjalan, pelayanannya harus baik, dan manfaatnya harus dirasakan masyarakat,” ujar Ahmadun.
Ia menambahkan, pembangunan Zona Integritas merupakan tanggung jawab bersama seluruh pegawai, bukan hanya tim tertentu atau pimpinan satuan kerja. Karena itu, komitmen kolektif menjadi kunci untuk menjaga integritas sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, I Gusti Made Sunartha, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat implementasi Zona Integritas di seluruh satuan kerja Kemenag Bali.
Ia menyebut pembangunan ZI tidak hanya bertujuan meraih predikat WBK atau WBBM, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Kami terus mendorong seluruh satuan kerja agar memperkuat budaya kerja profesional, akuntabel, dan berintegritas demi menghadirkan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” ujar Sunartha.
Sunartha juga meminta seluruh satuan kerja segera menindaklanjuti masukan dan catatan dari Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat perbaikan dan penyempurnaan pembangunan Zona Integritas.
Dalam penilaian lapangan, TPI Itjen Kemenag memverifikasi implementasi pembangunan Zona Integritas, mulai dari pemenuhan area pengungkit, inovasi pelayanan, hingga kesesuaian data dukung dengan kondisi nyata di lapangan. Dengan langkah itu, Kemenag berharap budaya antikorupsi dan pelayanan publik yang bersih semakin mengakar di seluruh satuan kerja.