Jakarta (Surau.ID) — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI memastikan akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Abu Rokhmad.
Abu Rokhmad menyatakan sidang isbat menjadi forum penting untuk menentukan awal umat Islam menjalankan ibadah puasa. Kementerian Agama akan melaksanakan sidang tersebut di Auditorium H M Rasjidi dan memimpin langsung jalannya sidang oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Sidang Isbat akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR dan perwakilan Mahkamah Agung,” kata Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad dalam keterangan yang diterima MUI Digital di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian Agama menyusun sidang isbat dalam tiga tahapan utama. Tahap pertama berupa pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Selanjutnya, Kemenag melakukan verifikasi hasil rukyatul hilal yang berasal dari 37 titik pemantauan di berbagai wilayah Indonesia.
“Selanjutnya, musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.
Dalam penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri 1 Syawal, dan Idul Adha, Abu Rokhmad menegaskan bahwa Kemenag mengintegrasikan metode hisab dan rukyah. Ia pun mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi sidang isbat serta pengumuman pemerintah terkait awal Ramadhan 1447 H. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa pihaknya akan mengerahkan sejumlah ahli ke titik-titik rukyah yang berpotensi memberikan pengamatan hilal secara optimal, termasuk lokasi observasi bulan.
“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” kata Arsad.
Selain itu, Arsad mengungkapkan bahwa Kemenag juga berencana menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai landasan hukum pelaksanaan sidang isbat pada tahun ini.
“PMA ini akan menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan sidang Isbat,” ujarnya.
Sumber: MUI Digital