Jakarta (Surau.ID) – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) resmi memperkuat kolaborasi dalam penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kedua pihak menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam Penanganan Korban Perdagangan Orang di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).
Melalui kerja sama ini, Kemensos dan Jarnas Anti TPPO akan memperkuat upaya pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan, serta memperluas akses layanan bagi korban perdagangan orang di berbagai daerah di Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, Kemensos siap mengerahkan seluruh fasilitas rehabilitasi sosial yang dimiliki untuk mendukung penanganan korban TPPO.
“Saat ini Kemensos didukung oleh satu RPTC dan 32 sentra/sentra terpadu di berbagai wilayah di Indonesia. Mudah-mudahan ini nanti jadi bagian dari MoU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang. Kita sangat gembira kalau kita bisa memanfaatkan seluruh fasilitas yang ada dalam rangka melayani korban perdagangan orang,” katanya.
Kemensos Perkuat Layanan Bagi Korban
Gus Ipul menjelaskan, Kemensos saat ini mengelola satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra dan sentra terpadu yang selama ini menjadi garda terdepan dalam rehabilitasi dan pemberdayaan korban perdagangan orang maupun pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
Sejak 2011 hingga 2026, fasilitas tersebut telah memberikan layanan rehabilitasi kepada 128.261 penyintas. Kemensos tidak hanya memberikan pendampingan, tetapi juga mempersiapkan korban agar mampu kembali menjalani kehidupan secara mandiri.
“Selama kurun waktu 2011 sampai 2026, kita melayani rehabilitasi lebih dari 128 ribu orang penyintas, di mana kita berikan pendampingan, rehabilitasi, dan sekaligus pemberdayaan sehingga dia bisa kembali lagi ke keluarganya setelah pulih dan siap bangkit untuk memulai hidup baru,” kata Gus Ipul.
Data Kemensos juga menunjukkan, sepanjang 2024 hingga Juli 2026 sebanyak 3.212 korban telah menerima layanan rehabilitasi sosial. Proses pendampingan berlangsung secara bertahap, mulai dari rehabilitasi awal selama tiga bulan hingga maksimal dua tahun sebelum korban kembali ke keluarga maupun lingkungan masyarakat.
“Khusus 2024 sampai 2026 Juli kita melayani lebih dari tiga ribu. Artinya bahwa memang perdagangan orang masih belum berhenti, perlu kolaborasi dan inisiatif yang dilakukan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang sungguh patut disambut dan kami, para pemangku kepentingan, ingin memperkuat kolaborasi dalam aksi yang lebih nyata,” kata Gus Ipul.
Ia menambahkan, pemerintah tidak hanya berfokus pada pemulihan korban, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan agar kasus perdagangan orang dapat ditekan.
“Sejalan dengan arahan Pak Presiden Prabowo, kita ingin ke depan pencegahannya diperkuat; bagi korban, kita berikan layanan rehabilitasi yang utuh sekaligus di dalamnya ada pemberdayaan,” jelas Gus Ipul.
MoU Percepat Sinergi Antar Lembaga
Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menyebut penandatanganan nota kesepahaman menjadi fondasi penting dalam membangun sistem perlindungan korban yang lebih kuat.
“Ini merupakan awal, bukan garis akhir, untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis, gerakan yang harus menjadi sistem dan sistem yang harus menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban,” kata Saraswati.
Menurutnya, MoU tersebut akan mempercepat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga dalam menghadapi perdagangan orang yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa.
“Karena tanpa adanya landasan kerja sama, nota kesepahaman ini tentunya kurang bisa adanya gerakan yang lebih cepat, gerakan yang lebih terkoordinir. Karena kalau mafia atau sindikat itu bisa terkoordinasi, ini extraordinary crime. Ini bukan hanya terjadi lintas negara, lintas perbatasan, tapi di dalam negara kita sendiri pun juga sebenarnya terjadi,” jelas Saraswati.
Ia juga mengapresiasi komitmen Kemensos yang membuka ruang kolaborasi lebih luas dengan organisasi masyarakat sipil dalam melindungi korban perdagangan orang.
“Kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya kehadiran Bapak Menteri (Sosial) di sini, yang merupakan gambaran bahwa negara hadir dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan civil society,” kata Saraswati.
Kolaborasi Nasional Lawan TPPO
Selain bersama Kemensos, Jaringan Nasional Anti TPPO juga menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat sipil tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan, rehabilitasi, serta pemenuhan hak korban perdagangan orang secara terpadu di Indonesia.
Penandatanganan MoU turut dihadiri perwakilan KP2MI/BP2MI, Polri, LPSK, Direktorat Jenderal Imigrasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, serta jajaran pejabat Kementerian Sosial yang membidangi rehabilitasi sosial dan perlindungan korban perdagangan orang.