KEDIRI (Surau.ID) – Wakil Rais ‘Aam PBNU, KH Afifuddin Muhadjir, menegaskan pentingnya bagi warga Nahdliyin untuk membedakan antara prinsip organisasi yang bersifat permanen (“harga mati”) dengan mekanisme operasional yang dapat beradaptasi sesuai perkembangan zaman.
Penegasan ini disampaikan dalam Sidang Pleno Kedua Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Minggu (21/6/2026). Menurut Kiai Afif, pemahaman ini krusial agar organisasi tetap kokoh pada fondasi dasarnya namun fleksibel dalam menghadapi dinamika situasi.
Prinsip Permanen: Fondasi Utama Organisasi
Kiai Afif menggarisbawahi empat poin utama yang menjadi “harga mati” dan tidak boleh berubah oleh perubahan zaman, yaitu:
“Hal-hal yang harga mati sudah barang tentu tidak bisa berubah karena perubahan situasi dan kondisi. Sementara yang bisa beradaptasi, bisa menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi,” terang Kiai Afif.
Mekanisme Pemilihan sebagai Sarana Musyawarah
Terkait mekanisme pemilihan pemimpin di lingkungan NU, Kiai Afif mengategorikannya ke dalam hal yang bersifat adaptif. Hal ini karena mekanisme pemilihan hanyalah sarana (wasilah) untuk mencapai tujuan organisasi, bukan tujuan itu sendiri.
Meskipun sistem pemilihannya bisa disesuaikan, ia menekankan bahwa prinsip musyawarah tidak boleh ditinggalkan. Mengacu pada tradisi kenabian, keputusan besar seperti pemilihan pemimpin harus berpijak pada prinsip ahlussyuro, ahlul ikhtiyar, hingga Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
“Dalam hal sekecil apa pun, Nabi diperintahkan untuk musyawarah. Apalagi dalam persoalan besar seperti pemilihan pemimpin,” imbuhnya.
Ia menyerahkan sepenuhnya perdebatan mengenai regulasi pemilihan, termasuk sistem Ahwa, untuk dibahas lebih lanjut dalam forum permusyawaratan resmi seperti Muktamar.
Dengan menempatkan mekanisme pada proporsi yang tepat yakni sebagai sarana musyawarah yang inklusif, NU diharapkan dapat terus melahirkan pemimpin yang mampu membawa jam’iyyah menuju masa depan yang lebih baik tanpa mencederai nilai-nilai dasar perjuangan ulama.