Cropped Red S Simbol.webp
Surau.ID •
21 Juni 2026 | 19:25 WIB
Nasional

KH Afifuddin Muhadjir: Membedakan Prinsip Permanen dan Mekanisme Adaptif dalam NU

IMG 39
KH Afifuddin Muhajir, Wakil Rais Aam PBNU (Foto: Surau.ID/Ist).

 

KEDIRI (Surau.ID) – Wakil Rais ‘Aam PBNU, KH Afifuddin Muhadjir, menegaskan pentingnya bagi warga Nahdliyin untuk membedakan antara prinsip organisasi yang bersifat permanen (“harga mati”) dengan mekanisme operasional yang dapat beradaptasi sesuai perkembangan zaman.

Penegasan ini disampaikan dalam Sidang Pleno Kedua Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Minggu (21/6/2026). Menurut Kiai Afif, pemahaman ini krusial agar organisasi tetap kokoh pada fondasi dasarnya namun fleksibel dalam menghadapi dinamika situasi.

Prinsip Permanen: Fondasi Utama Organisasi

Kiai Afif menggarisbawahi empat poin utama yang menjadi “harga mati” dan tidak boleh berubah oleh perubahan zaman, yaitu:

  1. Qanun Asasi: Termasuk di dalamnya Mukaddimah, Qanun Asasi yang bersifat ushul, serta Khittah.
  2. Konsep Jam’iyyah Ijtima’iyyah: Posisi NU sebagai organisasi sosial-keagamaan, bukan partai politik.
  3. Ideologi Dasar: NU sebagai organisasi yang berlandaskan Pancasila.
  4. Manhaj: Ideologi Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) An-Nahdliyyah.

“Hal-hal yang harga mati sudah barang tentu tidak bisa berubah karena perubahan situasi dan kondisi. Sementara yang bisa beradaptasi, bisa menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi,” terang Kiai Afif.

Mekanisme Pemilihan sebagai Sarana Musyawarah

Terkait mekanisme pemilihan pemimpin di lingkungan NU, Kiai Afif mengategorikannya ke dalam hal yang bersifat adaptif. Hal ini karena mekanisme pemilihan hanyalah sarana (wasilah) untuk mencapai tujuan organisasi, bukan tujuan itu sendiri.

Meskipun sistem pemilihannya bisa disesuaikan, ia menekankan bahwa prinsip musyawarah tidak boleh ditinggalkan. Mengacu pada tradisi kenabian, keputusan besar seperti pemilihan pemimpin harus berpijak pada prinsip ahlussyuro, ahlul ikhtiyar, hingga Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).

“Dalam hal sekecil apa pun, Nabi diperintahkan untuk musyawarah. Apalagi dalam persoalan besar seperti pemilihan pemimpin,” imbuhnya.

Ia menyerahkan sepenuhnya perdebatan mengenai regulasi pemilihan, termasuk sistem Ahwa, untuk dibahas lebih lanjut dalam forum permusyawaratan resmi seperti Muktamar.

Dengan menempatkan mekanisme pada proporsi yang tepat yakni sebagai sarana musyawarah yang inklusif, NU diharapkan dapat terus melahirkan pemimpin yang mampu membawa jam’iyyah menuju masa depan yang lebih baik tanpa mencederai nilai-nilai dasar perjuangan ulama.

Penulis: Misbahul A
Editor: Redaksi Surau.ID
TAGS
White Surau
PT. SURAU NUSANTARA GROUP
Perum D’Tanjung Raya, Gang Alamanda, Blok S5, Karanganyar, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur 67291

Langganan

Dapatkan artikel atau tulisan terbaru dari Surau.id
Copyright © 2026 Surau.id