SIDOARJO (Surau.ID) — Wakil Ketua Internal dan Komisioner Pengaduan, Prabianto Mukti Wibowo, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menegaskan pentingnya pencatatan, verifikasi, dan tindak lanjut setiap pengaduan dugaan pelanggaran HAM secara sistematis dan terkoordinasi di daerah.
Prabianto menyampaikan bahwa seluruh aduan masyarakat, baik yang berkaitan dengan persoalan agraria, ketenagakerjaan, pelayanan publik, penertiban bangunan liar dan pedagang kaki lima, maupun persoalan sosial lainnya, harus dikelola secara akurat dan terintegrasi antar perangkat daerah serta aparat penegak hukum. Ia menambahkan, pengelolaan data yang tidak sinkron berpotensi menimbulkan tumpang tindih penanganan dan perbedaan informasi di lapangan.
“Setiap aduan masyarakat harus dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara sistematis. Pengelolaan data yang akurat dan terintegrasi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan maupun perbedaan informasi,” ujar Prabianto saat melakukan kunjungan koordinasi di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Selasa (24/2/2026).
Ia menekankan bahwa prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah daerah. Prabianto mengingatkan bahwa penegakan peraturan daerah, penertiban umum, serta pelaksanaan pembangunan tidak boleh mengesampingkan aspek kemanusiaan dan hak-hak warga negara.
“Dalam setiap kebijakan maupun tindakan pemerintah daerah, prinsip HAM harus menjadi landasan utama. Pendekatan dialog, mediasi, dan komunikasi yang konstruktif perlu diutamakan sebelum mengambil langkah-langkah yang bersifat penindakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prabianto mendorong Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membangun mekanisme pengaduan internal di setiap instansi yang mudah diakses, responsif, dan transparan. Dengan mekanisme tersebut, potensi persoalan HAM diharapkan dapat diselesaikan sejak dini di tingkat daerah tanpa berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Kami mendorong setiap instansi memiliki mekanisme pengaduan internal yang jelas dan transparan, sehingga permasalahan dapat diselesaikan lebih awal dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” katanya.
Ia juga berharap sinergi tersebut mampu memastikan setiap pengaduan kejadian HAM di wilayah Sidoarjo ditangani secara profesional, objektif, dan akuntabel, sekaligus tetap menjaga kondusivitas daerah.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.